Berita Palembang
Ini Penjelasan Pihak Pertamina Soal Kasus Pembelian BBM Curang di SPBU Pakai Aplikasi My Pertamina
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan angkat bicara terkait kasus pengangkutan BBM Jenis Biosolar menggunakan ap
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar rilis tersangka pembeli dan operator SPBU Muara Baru jalan lintas Timur OKI yang sekongkol mengangkut ribuan BBM jenis biosolar lewat akun My Pertamina, Kamis (13/7/2023).
"Jadi kalau ada mobil yang pakai solar berhenti saya foto mobilnya dan ambil data mobilnya," katanya.
Pria yang kesehariannya sebagai mekanik motor ini mengaku nekat melakukan ini karena tergiur untung yang besar.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang diubah dalam pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.
(*)
Berita Terkait: #Berita Palembang
| Progres Sudah 66 Persen, Pemkot Palembang Dorong Percepatan Proyek PSEL Kelola Sampah Jadi Listrik |
|
|---|
| 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi KUR Mikro di Bank Plat Merah di Muara Enim, Rugikan Negara Rp 12,7 M |
|
|---|
| Sekali Beraksi Gasak 3 Motor, Komplotan Pencuri yang Resahkan Warga Palembang Ditangkap, ada 10 TKP |
|
|---|
| Daftar 7 SPBU di Palembang yang Jual Solar Sesuai Jam Operasional, 14 SPBU Jual Mulai Pukul 22.00 |
|
|---|
| Warga Perumahan Lembah Hijau Palembang Heboh, Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sekongkol-Beli-Ribuan-Liter-BBM-Lewat-My-Pertamina-Pembeli-dan-Petugas-SPBU-Ditangkap-Polda-Sumsel.jpg)