Berita Palembang
Ini Penjelasan Pihak Pertamina Soal Kasus Pembelian BBM Curang di SPBU Pakai Aplikasi My Pertamina
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan angkat bicara terkait kasus pengangkutan BBM Jenis Biosolar menggunakan ap
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar rilis tersangka pembeli dan operator SPBU Muara Baru jalan lintas Timur OKI yang sekongkol mengangkut ribuan BBM jenis biosolar lewat akun My Pertamina, Kamis (13/7/2023).
"Jadi kalau ada mobil yang pakai solar berhenti saya foto mobilnya dan ambil data mobilnya," katanya.
Pria yang kesehariannya sebagai mekanik motor ini mengaku nekat melakukan ini karena tergiur untung yang besar.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang diubah dalam pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.
(*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Palembang
Kerajinan Sulam Angkinan di Kampung Sunan, Pertahankan 15 Motif dan Tradisi Pakaian Adat Palembang |
![]() |
---|
Surati Presiden Prabowo, IKA KAMSRI Minta Pertimbangan Hukum untuk H Halim |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Palembang, Wanita Muda Tewas Usai Tabrak Truk di Depannya, Baru Pulang Kerja |
![]() |
---|
Perbedaan Diabetes Tipe 1 dan Tipe 2 pada Anak, DSA Sebut Pentingnya Pola Hidup Sehat Sejak Dini |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Pastikan Rombak Manajemen Sejumlah BUMD, DPRD Dorong Profesionalitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.