Berita Palembang

Ini Penjelasan Pihak Pertamina Soal Kasus Pembelian BBM Curang di SPBU Pakai Aplikasi My Pertamina

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan angkat bicara terkait kasus pengangkutan BBM Jenis Biosolar menggunakan ap

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar rilis tersangka pembeli dan operator SPBU Muara Baru jalan lintas Timur OKI yang sekongkol mengangkut ribuan BBM jenis biosolar lewat akun My Pertamina, Kamis (13/7/2023). 

"Jadi kalau ada mobil yang pakai solar berhenti saya foto mobilnya dan ambil data mobilnya," katanya.

Pria yang kesehariannya sebagai mekanik motor ini mengaku nekat melakukan ini karena tergiur untung yang besar.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang diubah dalam pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved