Berita Palembang

Ini Penjelasan Pihak Pertamina Soal Kasus Pembelian BBM Curang di SPBU Pakai Aplikasi My Pertamina

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan angkat bicara terkait kasus pengangkutan BBM Jenis Biosolar menggunakan ap

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA KRISTELA
Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar rilis tersangka pembeli dan operator SPBU Muara Baru jalan lintas Timur OKI yang sekongkol mengangkut ribuan BBM jenis biosolar lewat akun My Pertamina, Kamis (13/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Fransiska Kristela

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan angkat bicara terkait kasus pengangkutan BBM Jenis Biosolar menggunakan aplikasi My Pertamina.

Tjahyo Nikho Indrawan saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com membantah tegas hal tersebut.

Menurutnya, pengunaan dan pembuatan akun aplikasi My Pertamina hanya menggunakan nomor Hp dan Nopol Kendraan tidaklah bisa.

" Ngga mungkin bisa sih, tapi kita lihat saja bagaimana hasil penyelidikannya nanti," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023)

Lebih jauh, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan dalam pengaksesan My Pertamina harus mengikuti beberapa proses tahapan agar akun tersebut siap pakai.

" Ada beberapa tahapan yang harus di penuhi terlebih dahulu oleh pendaftar, mulai dari mengupload foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR," ujarnya.

Untuk mencegah hal serupa terulang pihak Pertamina terus mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id.

"Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan nomor polisi kendaraan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Dirinya juga menghimbau bagi masyarakat yang kesulitan untuk mendaftar secara mandiri pihaknya juga telah menghadirkan tim yang berguna untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam mendaftar dan mengakses aplikasi My Pertamina.

" Kami menyiagakan petugas SPBU agar bisa membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan," katanya.

Nikho berharap bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dari oknum, masyarakat bisa segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Meskipun demikian, pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel turut mengapresiasi dan mendukung langkah Polda Sumatera Selatan yang menindak tegas oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penyidikan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat, kegiatan tersebut dapat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi," tutupnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pembeli dan petugas SPBU yang berlaku curang membeli BBM jenis Biosolar melalui akun My Pertamina.

Kedua tersangka kedapatan berlaku curang di SPBU Muara Baru jalan lintas Timur desa Anyar Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumsel.

Adapun dua tersangka yang diamankan yakni HW (42) sopir atau pembeli dan AR (24) petugas SPBU Muara Baru.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka HW menggunakan mobil Kijang Krista yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM tersebut.

"Tangkinya itu sudah dimodifikasi, di mana dalam mobil tersebut sudah dipasang tedmond ukuran 1 ton atau 1000 liter," ujar wadirkrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (13/7/2023).

Tersangka HW mengaku sudah berulang kali mengisi BBM di SPBU tersebut.

Dimana dalam sehari dia bisa tiga sampai empat kali membeli BBM disana.

"Pada saat diamankan, tersangka sedang mengisi minyak dan tedmond itu baru terisi 750 liter," katanya.

Mulanya polisi hanya akan menangkapa HW.

Namun berdasarkan fakta lapangan yang didapat, ternyata HW bersekongkol dengan AR, operator SPBU Muara Baru, OKI.

Selain menjual, AR juga berperan membatu HW untuk mengisikan BBM ke tedmond di dalam mobil HW.

"AR mendapat komisi dari HW sebesar 150 rupiah untuk per liternya," bebernya.

Dari pengakuan tersangka HW pula ternyata aksinya tersebut sudah berjalan selama tiga bulan.

Terpisah, HW mengaku membeli minyak tersebut seharga Rp 7100 per liternya dan di jual seharga Rp 7.500.

"Saya pakai 20 akun My Pertamina. Saya buat sendiri itu akunnya," bebernya.

HW mengaku bisa membuat sebanyak 20 akun dengan cara memfoto mobil-mobil yang tidak berjalan di dekat POM.

"Jadi kalau ada mobil yang pakai solar berhenti saya foto mobilnya dan ambil data mobilnya," katanya.

Pria yang kesehariannya sebagai mekanik motor ini mengaku nekat melakukan ini karena tergiur untung yang besar.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang diubah dalam pasal 40 (9) UU No 6 tahun 2023, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved