Berita Nasional

Teganya Si Kembar Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya Seorang Anggota Polisi, Kini Dilaporkan Keluarga

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyampaikan Rihana Rihani juga menargetkan kakak iparnya yang diketahui seorang polisi.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi akhirnya angkat bicara terkait isu si kembar Rihana Rihani dibekengi oleh perwira menegah polisi. Ternyata polisi yang dimaksud adalah korban penipuan Rihana Rihani, bukan beking yang isunya selama ini beredar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Fakta baru kasus penipuan Rp35 Miliar yang dilakukan si kembar Rihana Rihani dengan modus pre-order iPhone.

Tak hanya teman atau orang-orang yang baru dikenal, Rihana Rihani pula menipu kakak iparnya yang merupakan seorang polisi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, menyampaikan Rihana Rihani juga menargetkan kakak iparnya yang diketahui seorang polisi.

"Jadi kakak iparnya (Rihana-Rihani) anggota polisi, dan jadi korban juga," ungkap Titus kepada wartawan, Rabu (5/7/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Kakak ipar Rihana dan Rihani itu seorang Bintara bernama Sri.

Titus pun menepis kabar yang menyebut kakak ipar Rihana dan Rihani seorang perwira menangah (pamen).

"Bukan pamen, pangkatnya belum kami konfirmasi."

"Jadi kakak ipar dari Rihana Rihani ini, yang bernama Sri adalah anggota polisi," katanya.

"Iya bukan pamen pangkatnya, sepertinya Bintara," jelas Titus.

Baca juga: Jadi Korban Si Kembar Rihana Rihani, Pungky Marsyaviani Turut jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Rihana dan Rihani Dilaporkan Keluarga

Di sisi lain, keluarga Rihana dan Rihani akan melaporkan si kembar itu ke polisi terkait kasus penipuan jual beli iPhone.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra.

"Tadi baru kami dapatkan info hari ini keluarganya akan melaporkan dua orang (si kembar) ini," kata Kompol Reza Mahendra, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Baca juga: Siasat Kembar Rihana Rihani Pakai Modus Skema Ponzi Tipu Korban Reseller iPhone, Ngarang Nama Fiktif

"Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudara RA dan RI," sambungnya.

Sementara itu, menurut AKBP Titus Yudho Uly, keluarga Rihana dan Rihani merasakan dampak karena perbuatan si kembar.

Sebab, Rihana dan Rihani meminjam uang dari keluarganya ketika masih menjadi buron polisi.

"Jadi menggunakan uang dari keluarganya."

"Jadi meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang yang ada sisa-sisa dari tersangka," jelas Titus.

Temuan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.

PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa.

Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Baca juga: Cerita Kombes Hengki Tangkap Rihana Rihani Kembar Penipu, Nyaris Bisa Kabur Lantaran Ada Membocorkan

Rihana dan Rihani Pakai Modus Ponzi

Polisi menyampaikan, Rihana dan Rihani melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus itu.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Kedua tersangka disebut mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu)."

"Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," terang Hengki.

Dari hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi si kembar itu sebanyak Rp 35 miliar.

Menurutnya, penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP."

"Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," papar Hengki.

Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Metro Jaya menarik seluruh laporan polisi di Polres jajaran terkait kasus tersebut.

Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.

Setelah menjadi buron, Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).

Rihana dan Rihani sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.

Saat ini, si kembar Rihana dan Rihani sudah ditahan.

Mereka dikenai Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP soal penipuan dan penggelapan yang berlanjut.

Penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rihana dan Rihani.

Selain itu, Rihana dan Rihani akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Siti Nawiroh) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rihana Rihani Tipu Kakak Iparnya yang Seorang Polisi, Kini si Kembar juga akan Dilaporkan Keluarga

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved