Berita Palembang

Penjelasan Dirut SP2J Soal PLTG Sematang Borang Setop Operasi Karena Gagal Bayar Utang

PLTG itu stop beroperasi pada 1 Juli 2023 lalu karena pasokan gas dari Pertamina EP dihentikan akibat tidak bisa membayar kontrak pasokan gas.

|
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Handout Istimewa
Penjelasan Dirut SP2J Soal PLTG Sematang Borang Setop Operasi Karena Gagal Bayar Utang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polemik operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sematang Borang yang dikelola BUMD Palembang melalui PT Pembangkit Listrik Palembang Jaya (PLPJ) kian mencuat.

PLTG itu stop beroperasi pada 1 Juli 2023 lalu karena pasokan gas dari Pertamina EP dihentikan akibat tidak bisa membayar kontrak pasokan gas ke pertamina.

Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) Ujang Pagar Besi mengatakan operasional PLTG berhenti karena memang kendala utang.

Utang ratusan miliar yang disebutkan itu adalah uutang modal kerja yang dipinjam pada Bank Muamalat saat pertama kali pembangkit itu berdiri atau utang modal kerja.

Terkait utang pasokan gas dan utang ke bank tidak bisa dibayar karena pemasukan perusahaan tidak sesuai dengan pengeluaran sehingga kesulitan mencicil utang.

"Iya mesin pembangkit rusak sehingga butuh biaya perbaikan sehingga hasil listriknya tidak maksimal makanya pendapatan tidak sesuai dan sulit membayar utang," ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Ujang menegaskan utang ini terjadi karena pemasukan lebih kecil dibandingkan dengan utang  yang harus dicicil.

Hal ini terjadi bukan karena adanya korupsi melainkan murni karena utang modal kerja.

Namun ada perbedaan pernyataan yang dikeluarkan Ujang terkait operasional perusahaan yang dikatakan Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan gang mengatakan bahwa operasional pembayaran seluruh keuangan PLTG itu dinyatakan pihak PLTG diatur oleh SP27 termasuk tagihan listrik yang dijual PLN masuk ke rekening SP2J bukan ke PLTG jadi PLTG hanya menerima bagian dan tak mendapatkan uang untuk membayar hutang gas kata Fery.

Ujang membantah bahwa operasional dan pendapatan PLTG dikelola langsung dan masuk rekening PTP2J.

Menurutnya pemasukan penjualan listrik ke PLN masuk ke rekening PT PLPJ lebih dulu baru kemudian disetor ke PT SP2J.

Sementara itu disinggung soal rencana pemanggilan oleh Komisi 2 DPRD Palembang, Ujang mengatakan belum tahu dan belum ada informasi terkait itu.

Namun  dia siap datang memenuhi panggilan jika Komisi 2 DPRD memanggil nantinya dan akan menjelaskan semuanya secara detail.

"Akan dijelaskan semuanya nanti karena pasti memang akan dipanggil untuk menjelaskan detailnya," ujar Ujang.

Baca juga: PLTG Sematang Borang Setop Operasi, Komisi II DPRD Palembang Segera Panggil PT SP2J

Baca juga: Operasi Sejak 2016, PLTG Sematang Borang Solusi Byarpet 12 Ribu Pelanggan, Sekarang Tutup

Sebelumnya, dikutip dari Sripoku.com Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel angkat bicara terkait persoalan terhentinya operasional PLTG Sematang Borang karena tak bisa bayar hutang.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menuturkan pada Kamis (30/6/2023) malam sekitar pukul 00:00 WIB, Pertamina EP memutuskan pasokan gas ke PLPJ karena adanya hutang yang belum dibayar senilai Rp 48 miliar. Sejak pukul 00:00 WIB, 1 Juli 2023 PLPJ berhenti beroperasi.

Lanjut Feri dampak dari pemutusan gas itu, maka PLTG melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bertahap terhadap 48 karyawan PLTG dengan membayar pesangon setengah bulan gaji.

Pada saat rapat dilakukan dan diputuskan bahwa PLTG melakukan PHK bertahap ke 48 karyawan kecuali sekuriti yang mengawasi genset," kata Feri.

Kemudian Lanjutnya, PLTG itu memiliki hutang dengan Bank Muamalat untuk membeli pembangkit dan turbin sebesar Rp 140 Miliar pada saat pembangunannya tahun 2014 lalu.

Kemudian baru dibayar pada tahun 2020 hingga saat ini mangkrak atau tidak beroperasional dengan nilai pinjaman yang belum dibayar senilai Rp 120 Miliar.

Kemudian menurutnya PT PLN menyatakan bahwa tak pernah berhutang meskipun memang ada tagihan yang belum dibayar senilai Rp 18 miliar saat akhir ini. Namun karena PLTG menghentikan pasokan jadi hal itu membuat denda penalti.

Denda pinalti mungkin 20 persen dari nilai yang harus dibayar. sekarang jadi sekitar Rp 15 miliar paling besar," kata Feri.

Itulah sisa uang yang tersisa PLTG dan dipergunakan untuk membayar pesangon karyawan dan hutang gas serta hutang bank yang seluruh total hutang tersebut mendekati Rp 200 Miliar

Masih kata Feri ia menambahkan bahwa seluruh keuangan PLTG itu dinyatakan pihak PLTG diatur oleh SP27.

"Tagihan listrik yang dijual PLN masuk ke rekening SP2J bukan ke PLTG jadi PLTG hanya menerima bagian dan tak mendapatkan uang untuk membayar hutang gas," katanya.

Kemudian yang terakhir kata Feri, bahwa Mesin turbin dan pembangkit PLTG itu dalam kondisi rusak namun dioperasikan seadanya dan membutuhkan biaya perbaikan senilai Rp 136 miliar dan dananya tak ada.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved