PLTG Sematang Borang Setop Operasi

Operasi Sejak 2016, PLTG Sematang Borang Solusi Byarpet 12 Ribu Pelanggan, Sekarang Tutup

PLTG Sematang Borang adalah milik Pemkot Palembang. Pembangkit listrik bertenaga gas alam ini dioperasikan pertamakali 25 Mei 2016 lalu.

Editor: Vanda Rosetiati
HANDOUT ISTIMEWA
PLTG Sematang Borang adalah milik Pemkot Palembang. Pembangkit listrik bertenaga gas alam ini dioperasikan pertamakali 25 Mei 2016 lalu, sekarang tutup. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembangkit listrik pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Sematang Borang yang dikelola BUMD Palembang melalui PT Pembangkit Listrik Palembang Jaya (PLPJ) setop operasi sejak Sabtu (1/7/2023) lalu karena terlilit hutang ratusan miliar.

Keberadaan PLTG Sematang Borang adalah milik Pemkot Palembang. Pembangkit listrik bertenaga gas ini dioperasikan pertamakali 25 Mei 2016 lalu.

Dikutip dari laman kantor berita resmi negara Antara, proyek PLTG Sematang Borang ini untuk memenuhi pasokan listrik di sejumlah wilayah perkotaan setempat.

Dioperasikannya PLTG Sematang Borang kala ini sebagai solusi atas persoalan pemadaman listrik yang seringkali dialami 12 ribu pelanggan di tiga wilayah yakni Sematang Borang, Kalidoni dan Sako Kenten.

"Pengoperasian PLTG berkapasitas 2X7 Megawatt ini akan mengaliri pasokan listrik sebanyak 12 ribu pelanggan rumah tangga di tiga kawasan tersebut," kata Wali Kota Palembang Harnoyoyo kala itu .

Baca juga: Jelang Kedatangan Wapres RI Maruf Amin Resmikan Harganas 2023 Banyuasin, Tol Kapal-Betung Steril

Selan itu PLTG Sematang Borang juga difungsikan sebagai salah satu transmisi yang dicadangkan menampung pasokan listrik dari arah selatan.

Pasokan gas PLTG Sematang Borang didapat dari Pertamina Aset II Prabumulih sebesar dua juta kaki kubik per hari.

Menurut Harnojoyo, inilah salah satu upaya pemerintah kota guna memenuhi pasokan listrik untuk terus stabil sehingga nanti baik para investor maupun pembangunan yang ada tidak terganggu.

Terlilit Hutang Ratusan Miliar

Persoalan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Sematang Borang yang dikelola BUMD Palembang melalui PT Pembangkit Listrik Palembang Jaya (PLPJ) yang setop operasi sejak Sabtu (1/7/2023) lalu karena terlilit hutang ratusan miliar rupiah disoroti aktivis korupsi di Sumsel.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel angkat bicara terkait persoalan terhentinya operasional PLTG Sematang Borang karena tak bisa bayar hutang.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menuturkan pada Kamis (30/6/2023) malam sekitar pukul 00:00 WIB, Pertamina EP memutuskan pasokan gas ke PLPJ karena adanya hutang yang belum dibayar senilai Rp 48 miliar. Sejak pukul 00:00 WIB, 1 Juli 2023 PLPJ berhenti beroperasi.

Lanjut Feri dampak dari pemutusan gas itu, maka PLTG melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bertahap terhadap 48 karyawan PLTG dengan membayar pesangon setengah bulan gaji.

"Pada saat rapat dilakukan dan diputuskan bahwa PLTG melakukan PHK bertahap ke 48 karyawan kecuali sekuriti yang mengawasi genset," kata Feri.

Kemudian Lanjutnya, PLTG itu memiliki hutang dengan Bank Muamalat untuk membeli pembangkit dan turbin sebesar Rp 140 Miliar pada saat pembangunannya tahun 2014 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved