Berita Viral

Kisah Masriah Siram Air Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangga, Dipenjara Lalu Digugat Ratusan Juta

menurut keterangan para saksi, aksi menyiram air kencing dan kotoran sudah dilakukan Masriah sejak 2017 di rumah tetangganya, Wiwik.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
Masriah usai menjalani sidang di PN Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu. Masriah adalah sosok penyiram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga agar tetangga tak betah. Ia sempat dipenjara selama sebulan, namun kini digugat ratusan juta 

Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, membenarkan bahwa kliennya sudah mengajukan gugatan secara perdata terhadap Masriah.

"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," kata Dimas pada Minggu (2/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa alasan tetangga menggugat Masriah?

Dimas membeberkan alasan kliennya menggugat Masriah setelah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini bebas dari penjara.

Ia mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat perbuatan meresahkan yang dilakukan Marsiah.

Kendati demikian, tidak disebutkan secara pasti berapa nominal gugatan dan kerugian yang dialami Wiwik.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta," tutur Dimas.

 

(Sumber: Kompas.com/ Achmad Faizal | Editor Dita Angga Rusiana, Andi Hartik).

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masriah, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Digugat Ratusan Juta Usai Bebas dari Penjara, Apa Alasannya?"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved