Berita Viral
Kisah Masriah Siram Air Kencing dan Kotoran ke Rumah Tetangga, Dipenjara Lalu Digugat Ratusan Juta
menurut keterangan para saksi, aksi menyiram air kencing dan kotoran sudah dilakukan Masriah sejak 2017 di rumah tetangganya, Wiwik.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, yang viral karena siram air kencing dan kotoran ke rumah tetangga.
Video yang memperlihatkan Masriah melakukan aksi tersebut viral di media sosial dan ia sempat dilaporkan ke Polsek Sukodono.
Dikutip dari Kompas.com, menurut keterangan para saksi, aksi menyiram air kencing dan kotoran sudah dilakukan Masriah sejak 2017 di rumah tetangganya, Wiwik.
Masriah melakukan aksi tersebut karena ia ingin Wiwik tidak betah tinggal di rumahnya saat ini.
Pasalnya, rumah yang kini dihuni oleh Wiwik sebelumnya dibeli dari adik Masriah.
Masriah tak terima dengan hal tersebut karena sedari dulu ia sudah mengincar rumah adiknya.
Karena perbuatannya itu, Masriah harus mendekam di balik jeruji besi selama satu bulan lantaran terbukti melangar Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Masriah dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) usai menjalani masa pidana selama sebulan penuh.
Ketika bebas, ia dijemput oleh keluarganya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sidoarjo setelah persyaratan administrasinya selesai.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Imam Jauhari, Masriah dinyatakan bebas murni.
Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.
"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ujar Imam.
Didugat Ratusan Juta
Baru saja bebas, Masriah digugat ratusan juta oleh tetangganya sendiri setelah ia bebas dari penjara pada Jumat (30/6/2023).
Gugatan senilai ratusan juta tersebut dilayangkan oleh tetangga Masriah, Wiwik, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, membenarkan bahwa kliennya sudah mengajukan gugatan secara perdata terhadap Masriah.
"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," kata Dimas pada Minggu (2/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa alasan tetangga menggugat Masriah?
Dimas membeberkan alasan kliennya menggugat Masriah setelah warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini bebas dari penjara.
Ia mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat perbuatan meresahkan yang dilakukan Marsiah.
Kendati demikian, tidak disebutkan secara pasti berapa nominal gugatan dan kerugian yang dialami Wiwik.
"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta," tutur Dimas.
(Sumber: Kompas.com/ Achmad Faizal | Editor Dita Angga Rusiana, Andi Hartik).
Baca berita lainnya di Google News
Dulu Manusia Kanibal, Sumanto Kini jadi Konten Kreator: Dulu Ngejar Orang, Sekarang Dikejar Endorse |
![]() |
---|
Tangis Pelajar MTsN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil Gegara Lagu Ultah, Bupati Panggil Camat Sungai Bahar |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Camat Sungai Bahar Soal Insiden Lagu Ulang Tahun Saat Penampilan Drumband MTsN 7 |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Remaja Pengemudi Xpander Tabrak 6 Motor, 2 Korban Tewas |
![]() |
---|
Kejamnya Ayah di Aceh Bunuh Anaknya Usia 8 Bulan Gegara Sering Menangis dan Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.