Berita Lubuklinggau

Tipu Teman Sendiri Buat Foya-foya, Sales Mobil Ditangkap Polisi Lubuklinggau, ini Modusnya

sales mobil di Kota Lubuklinggau Sumsel dilaporkan temannya sendiri ke Polisi karena melakukan aksi penggelapan dan penipuan.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok. Polres Lubuklinggau
Pelaku Indra Kurniawan sales mobil di Lubuklinggau kini diamankan di Polres Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Indra Kurniawan sales mobil di Kota Lubuklinggau Sumsel dilaporkan temannya sendiri ke Polisi karena melakukan aksi penggelapan dan penipuan.

Akibat menipu temannya, pria berusia 34 tahun warga Perumahan Bersama Permai Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini harus meringkuk dalam sel tahanan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan, korban ditangkap atas laporan teman pelaku Jason Metthew.

"Pelaku ini kita tangkap karena melakukan penipuan jual beli mobil, hasil jual mobil milik korban malah digunakannya untuk foya-foya," ungkapnya, Minggu (25/6/2023).

Baca juga: 4 Desa di Ogan Ilir Bakal Dijadikan Destinasi Baru pada Anugerah Pesona Desa Wisata Sumsel 2023

Jemmy menjelaskan kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul. 12.45 Wib di Jalan SMB II Kelurahan Tanah Periuk Kecamata  Lubuklinggau Selatan II.

Saat itu Jason datang menemui Indra Sales Supervisor Wuling Lubuklinggau untuk tukar tambah mobil Confero-S dengan mobil baru merk Wuling ALVEZ, milik Indra.

Saat itu Indra membujuk Jason dengan berkata "mobil biar saya yang ambil, biar saya yang cari siapa mau membelinya, mobil ini kukasih harga Rp 93 juta," ujar Jemmy menirukan cerita Jason.

Bukan hanya itu, Indra juga minta uang Rp 2 juta untuk pesanan mobil, karena percaya Jason menyerahkan mobilnya, selang beberapa hari kemudian Indra meminta uang lagi Rp. 4.660.500 kepada Jason dengan alasan uang Indent untuk mobil baru masih kurang.

Sehingga ia total uang tunai yang diserahkan Jason ke Indra sebesar Rp. 6.660.500.

"Untuk memuluskan aksinya supaya Jason percaya Indra menyerahkan surat pesanan kendaraan dengan nomor surat pesanan LLG 00161 sebagai tanda jadi pemesanan Mobil Wuling Alves 1.5. Ex," ungkapnya.

Setelah 10 hari kemudian Indra telah menjualkan mobil Confero milik Jason kepada Ismail dengan harga normal senilai Rp. 82 juta dengan pembayaran tunai.

Namun, uang itu tidak diserahkannya malah dihabiskannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Parahnya uang itu seharusnya digunakan untuk Dp mobil tidak disetorkan Indra ke manajemen Wuling Motors Lubuklinggau, Akibat kejadian tsb korban Jason mengalami kerugian sebesar Rp. 99.660.500 dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

"Setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual beli mobil bekas," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved