Pemilu 2024
Sipol Sidalih Silon, 3 Sistem Informasi Milik KPU Dinilai Tak Transparan, Bawaslu: Sama Saja Bohong
Tiga sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tidak transparan untuk diawasi. Tiga sistem itu adalah Sipol, Sidalih, dan Silon.
TRIBUNSUMSEL.COM - Tiga sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tidak transparan untuk diawasi.
Tiga sistem itu adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Penilaian tersebut datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengkritik penerapan sistem informasi milik KPU itu tidak memberi akses leluasa untuk diawasi.
"Kalau (implementasi sistem informasi KPU) tidak mengikuti asas pemilu atau kemudian prinsip-prinsip transparansi, sama saja bohong," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (23/6/2023), dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: KPU Temukan Bacaleg Daftar Lebih dari Satu Partai, Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Ijazah Palsu
Bagja menyayangkan hal tersebut, karena berbagai tahapan krusial pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlangsung menggunakan sistem informasi KPU.
Menurutnya, sistem informasi semestinya dapat menjadi instrumen transparansi untuk pelaksanaan tahapan pemilu yang akuntabel.
Bagja mengatakan, jika hal itu tak terwujud, maka penerapan sistem informasi ini justru kontraproduktif.
Ia lantas membandingkan dengan era konvensional, ketika Bawaslu justru lebih leluasa mengawasi tahapan pemilu menggunakan berkas fisik.
"Mendingan berkas (fisik) saja sekalian," kata Bagja.
Baca juga: Politik Uang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Fatwa MUI, Bawaslu: Kurang Sosialisasi
Sebagai catatan, sudah berulang kali Bawaslu menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa mereka menghadapi masalah dalam mengakses data yang dihimpun KPU.
Padahal, dalam Pemilu 2024, KPU menggencarkan penggunaan sistem informasi yang seharusnya bisa menjadi instrumen transparansi data.
Pada tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu, Bawaslu mengaku tak bisa mengakses secara penuh Sipol KPU sehingga tak bisa leluasa mengawasi proses verifikasi.
Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu juga berulang kali protes karena mengaku tak mendapatkan data secara detail dari Sidalih ketika proses pencocokan dan penelitian (coklit).
Baca juga: Bawaslu Gertak KPU, Bakal Adukan ke DKPP Bila Masih Dibatasi Akses Silon Pekan Depan
Bagja mengatakan, pengawas hanya diberi data pemilih berbasis RT tanpa nama jalan.
Begitu pula saat ini, ketika KPU melangsungkan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.