Pemilu 2024

Sipol Sidalih Silon, 3 Sistem Informasi Milik KPU Dinilai Tak Transparan, Bawaslu: Sama Saja Bohong

Tiga sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tidak transparan untuk diawasi. Tiga sistem itu adalah Sipol, Sidalih, dan Silon.

Editor: Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengkritik penerapan tiga sistem informasi milik KPU yakni Sipol, Sidalih, dan Silon, tidak transparan karena tak memberi akses leluasa untuk diawasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tiga sistem informasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai tidak transparan untuk diawasi.

Tiga sistem itu adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Penilaian tersebut datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengkritik penerapan sistem informasi milik KPU itu tidak memberi akses leluasa untuk diawasi.

"Kalau (implementasi sistem informasi KPU) tidak mengikuti asas pemilu atau kemudian prinsip-prinsip transparansi, sama saja bohong," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (23/6/2023), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: KPU Temukan Bacaleg Daftar Lebih dari Satu Partai, Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Ijazah Palsu

Bagja menyayangkan hal tersebut, karena berbagai tahapan krusial pemilihan umum (Pemilu) 2024 berlangsung menggunakan sistem informasi KPU.

Menurutnya, sistem informasi semestinya dapat menjadi instrumen transparansi untuk pelaksanaan tahapan pemilu yang akuntabel.

Bagja mengatakan, jika hal itu tak terwujud, maka penerapan sistem informasi ini justru kontraproduktif.

Ia lantas membandingkan dengan era konvensional, ketika Bawaslu justru lebih leluasa mengawasi tahapan pemilu menggunakan berkas fisik.

"Mendingan berkas (fisik) saja sekalian," kata Bagja.

Baca juga: Politik Uang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Fatwa MUI, Bawaslu: Kurang Sosialisasi

Sebagai catatan, sudah berulang kali Bawaslu menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa mereka menghadapi masalah dalam mengakses data yang dihimpun KPU.

Padahal, dalam Pemilu 2024, KPU menggencarkan penggunaan sistem informasi yang seharusnya bisa menjadi instrumen transparansi data.

Pada tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu, Bawaslu mengaku tak bisa mengakses secara penuh Sipol KPU sehingga tak bisa leluasa mengawasi proses verifikasi.

Dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, Bawaslu juga berulang kali protes karena mengaku tak mendapatkan data secara detail dari Sidalih ketika proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Baca juga: Bawaslu Gertak KPU, Bakal Adukan ke DKPP Bila Masih Dibatasi Akses Silon Pekan Depan

Bagja mengatakan, pengawas hanya diberi data pemilih berbasis RT tanpa nama jalan.

Begitu pula saat ini, ketika KPU melangsungkan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved