Pemilu 2024
KPU Temukan Bacaleg Daftar Lebih dari Satu Partai, Bawaslu Dapat Laporan Dugaan Ijazah Palsu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan beberapa temuan dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan bakal calon legislatif (caleg) Pem
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemukan beberapa temuan dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) persyaratan bakal calon legislatif (caleg) Pemilu 2024.
Sementara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mendapat laporan soal dugaan temuan ijazah palsu dari persyaratan yang diajukan bakal caleg.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan temuan mereka diantaranya data ganda bakal caleg, misalnya terdata beda tingkat perwakilan daerah pemilihan (dapil) atau daftar di lebih dari satu partai.
"Pasti ada, misalkan soal kegandaan beda tingkatan perwakilan, atau juga yang satu tingkatan lembaga perwakilan, satu nama muncul di lebih satu partai," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Bawaslu Gertak KPU, Bakal Adukan ke DKPP Bila Masih Dibatasi Akses Silon Pekan Depan
Selain itu, KPU juga menemukan banyak dokumen bakal caleg yang masih belum memenuhi syarat seperti ijazah hingga surat keterangan sehat.
"Kemudian ijazah, belum memenuhi syarat, surat keterangan sehat, dan surat pengadilan, itu kami masih menemukan," ujar Hasyim.
"Itu sudah kami sampaikan kepada parpol untuk dilakukan perbaikan pada masa perbaikan," tambahnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan soal dugaan temuan ijazah palsu.
"Sekarang teman-teman lagi ke tempat-tempat verifikasi. Tapi sudah kita temukan, kan ada laporan masyarakat, temuan," kata Bagja.
Baca juga: Politik Uang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Fatwa MUI, Bawaslu: Kurang Sosialisasi
Sejauh ini dugaan temuan adalah berupa ijazah bacaleg yang diduga palsu.
Bawaslu sendiri masih dalam proses pemeriksaan dengan mendatangi sekolah dan dinas pendidikan terkait.
"Ini lagi proses, lagi ngecek ke sekolahnya sama dinas pendidikan. Semoga sih tidak ada, kita berharap enggak ada, tapi kalau ada ya terpaksa harus pengusutan," jelasnya.
Sebagai informasi, setelah penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir pada 14 Mei 2023 lalu, KPU langsung melakukan vermin atas dokumen persyaratan bacaleg.
Proses vermin akan segera berakhir hingga Jumat (23/6/2023) besok.
Nantinya, usai vermin KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bakal caleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian dilanjutkan vermin administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.