Pemilu 2024

Bawaslu Gertak KPU, Bakal Adukan ke DKPP Bila Masih Dibatasi Akses Silon Pekan Depan

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja mengatakan sudah berencana mengambil tindakan hukum terhadap KPU. Bawaslu ke

Editor: Rahmat Aizullah
bawaslu.go.id
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bajga. Dia mengatakan sudah berencana mengambil tindakan hukum terhadap KPU karena kesal soal dibatasi akses Silon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja mengatakan sudah berencana mengambil tindakan hukum terhadap KPU.

Bawaslu kesal karena merasa dibatasi soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun, Bagja mengaku telah duduk bersama dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno, sehingga pihaknya menunda langkah hukum itu.

"Kami mengerti kesibukan teman-teman KPU. Akan tetapi, bukan sibuk itu tidak diawasi dong. Kalau tidak ada masalah kenapa takut, kenapa dibatasi? Kan pertanyaannya gitu," ujar Bagja dikutip dari Kompas, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Bawaslu Kesal KPU Batasi Akses Silon: Kalau Bersih Kenapa Takut?

Kata Bagja, KPU berjanji akan memberi akses Silon kepada mereka sesuai permintaan.

Bawaslu pun berupaya menghormati janji KPU tersebut.

Tetapi, Bawaslu memberi KPU tenggat waktu 3x24 jam untuk menunaikan janji itu setelah surat ultimatum mereka dilayangkan.

"Tenggatnya begitu, hari Senin bisa jalan harus lebih dari 15 menit. Hari ini suratnya dibuat. (Kalau tidak dibalas) pertama adalah (lapor) DKPP, karena sebagai penyelenggara kita menghormati teman-teman," jelas Bagja.

Bagja mengatakan, Bawaslu sudah siap mengadukan para komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas situasi ini.

Selain mengadu ke DKPP, Bagja mengungkapkan, Bawaslu juga membuka kemungkinan menjadikan tindakan KPU terkait Silon ini sebagai temuan pelanggaran administratif.

"Daripada nanti kena pelanggaran administrasi. Bisa juga pelanggaran administrasi tapi kita lagi kaji, temuannya seperti apa dan prosedur apa yang dilanggar teman-teman KPU," katanya.

Bawaslu diketahui telah memberikan surat peringatan terakhir kepada KPU RI untuk membuka seluas-luasnya akses Silon.

Mereka sudah mengirimkan surat yang keempat kali kepada KPU terkait permintaan yang sama, agar KPU memberikan waktu akses silon yang lebih lama.

Sebab, sebagaimana disampaikan Bagja sebelumnya, Bawaslu hanya diberi waktu selama 15 menit untuk mengakses Silon yang mana hal ini justru menyulitkan lembaga itu melalukan pengawasan.

Sebab, hingga tahapan pencalonan anggota legislatif berjalan 1,5 bulan, pengawasan dari Bawaslu hanya bisa mengakses data para bakal calon anggota legislatif (caleg) di Silon selama 15 menit.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved