Pemilu 2024

Politik Uang Ternyata Haram Hukumnya Menurut Fatwa MUI, Bawaslu: Kurang Sosialisasi

Praktik politik uang atau yang sering juga kita dengar money politic ternyata hukumnya haram menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sayang

Editor: Rahmat Aizullah
Dok. TribunSumsel.com
Ilustrasi Politik Uang. Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), politik uang hukumnya haram. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Praktik politik uang atau yang sering juga kita dengar money politic ternyata hukumnya haram menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun sayangnya fatwa tersebut dinilai kurang disosialisasikan menurut Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan soal politik uang sebenarnya sudah ada fatwa dari MUI bahwa hukumnya haram.

"Kita sudah dari periode yang lalu kan bicara tentang kampung, antipolitik uang, kemudian pemuda antipolitik uang, kemudian yang belum selesai itu mungkin dengan teman-teman Majelis Ulama Indonesia (MUI), misalnya, bahwa fatwanya sudah ada," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Rabu (21/6/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Bagja mengatakan, fatwa haram tentang politik yang ini kurang disebarluaskan dengan masif.

Ia bahkan yakin tak hanya dari umat Islam saja, tapi umat penganut kepercayaan lain juga punya pandangan yang sama soal larangan politik uang dalam pemilu.

"Hanya fatwa ini kurang disebarkan, di ceramah, di kotbah gereja, seharusnya lebih intensif lah. Misalnya di daerah Sulawesi Utara, kan pasti teman-teman kristiani juga punya ini juga jemaatnya untuk antipolitik uang," jelasnya.

Sejauh ini, kata Bagja, pihaknya juga terus mengembangkan terkait segala aturan dan fokus yang menjadi bagian penting dari tahapan pemilu.

"Sekarang pada titik ini utk pengembangan perempuan antipolitik uang, antikorupsi, kita kerja sama," jelasnya.

Di satu sisi, Bagja kembali mengingatkan terkait politik uang yang hingga saat ini sosialisasi yang kurang lah yang menjadi masalah utamanya.

"Politik uang itu haram. Tapi tidak tersosialisasikan, itu problemnya. Jangan kemudian dianggap itu sebagai misyaroh, yang begitu-begitu harus dilihat," katanya.

Baca juga: Politik Uang Bisa Terjadi di Sistem Pemilu Apapun, Respons KPU Soal Jual Beli Suara Pemilih

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa itu ditetapkan sebagai tanggung jawab sosial para ulama dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

Fatwa itu ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M.

Dalam musyawarah tersebut membahas tentang suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.

"Ya, fatwa itu ditetapkan sebagi wujud tanggung jawab sosial keulamaan dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved