Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung

Polisi Tetapkan Kasus Pengemudi Avanza Lindas Pengendara Motor di Cakung Masuk Pidana Pembunuhan

penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi berinisial OS (26) untuk menabrak MBP.

Editor: Weni Wahyuny
Twitter @pn7l7h/Instagram @kabarnegri
Moses Bagus Prakoso (kiri) korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur. Kasus tersbeut kini ditetapkan masuk kategori pembunuhan 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara motor, Moses Bagus Prakoso (34) setelah ditabrak OD (26) pengemudi Avanza, di kawasan Cakung, Jakarta Timur memasuki babak baru.

Kasus kecelakaan tersebut telah ditetapkan tidak masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.

Oleh sebab itu  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil berinsial OD (26) masuk dalam kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Kata Latif, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi berinisial OS (26) untuk menabrak MBP.

Baca juga: UPDATE Kasus Pengemudi Avanza Tabrak Moses, Potensi Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Gelar Perkara

"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Unsur kesengajaan

Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan.

Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya, dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.

"Tapi ulahnya dia jelas sudah dipastikan bisa membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan (membunuh), tetapi terpenuhi unsur," lanjutnya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan OD yang menabrak dan melindas MBP tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Curhat Lois Adik Moses, Patah Hati Kakak Tewas Ditabrak Pengemudi Avanza : Seperti Mimpi Buruk

"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi. Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," ujarnya.

Doni pun menegaskan, OD tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.

Penyidik juga tengah mencari tahu hal yang dilakukan OD di Bogor usai kecelakaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved