Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung

UPDATE Kasus Pengemudi Avanza Tabrak Moses, Potensi Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Gelar Perkara

Doni menyebut gelar perkara khusus itu dilakukan untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.

Editor: Weni Wahyuny
Twitter @pn7l7h/Instagram @kabarnegri/kompastv
Moses Bagus Prakoso korban tabrak lari (kiri), rekaman Moses ditabrak (tengah), OS pengemudi Avanza tabrak Moses (kanan) - Polisi dalami potensi OS dijerat pasal pembunuhan dalam kasus tabrak lari Moses Bagus Prakoso di kawasan Cakung, Rabu (14/6/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Polisi mendalami pasal yang akan diterapkan ke OS (26), pengemudi Avanza yang menabrak Moses Bagus Prakoso (34) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) lalu.

Ada atau tidaknya potensi tersangka diterapkan pasal 338 atau pembunuhan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun melakukan gelar perkara yang melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan.

"Iya ini kami sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum," kata Doni kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Curhat Lois Adik Moses, Patah Hati Kakak Tewas Ditabrak Pengemudi Avanza : Seperti Mimpi Buruk

Doni menyebut gelar perkara khusus itu dilakukan untuk meninjau kembali kontruksi pasal yang akan diterapkan kepada tersangka.

"Untuk merekonstruksi pasal apakah Bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) memang ini proses penyidikan karena awalnya memang kecelakaan lalu lintas awalnya kita memang tangani awal dengan penanganan laka lantas tapi dalam proses penyidikannya pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi ada pasal (pembunuhan)" ungkapnya.

Doni menerangkan dalam kasus tersebut terdapat unsur kesengajaan yang membuat orang meninggal dunia.

Lebih lanjut, Doni mengatakan nantinya kasus ini akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Namun, hingga kini pelimpahan kasus tersebut masih proses.

"Unsurnya memang kesengajaan pasal 11 ayat 5. Tetapi kita lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa kita lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibatnya akan ditimbulkan kita akan fungsikan pasal 338 KUHP ini dalam proses waktu dekat ini bisa dilimpahkan," tuturnya.

Sebelumnya, Seorang pengendara sepeda motor bernama Moses alias MBP tewas setelah ditabrak hingga dilindas sebuah mobil di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Alasan Pengemudi Avanza Sengaja Tabrak Moses hingga Tewas karena Sakit Hati, Sebelumnya Berselisih

Aksi kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @kameraperistiwa.

Terlihat, sebuah mobil yang melaju cepat tepatnya di jalan raya menuju Gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur mengejar pesepeda motor dan langsung menabrak dan melindas korban.

Insiden kecelakaan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 08.42 WIB.

Dari rekaman CCTV, korban sempat terseret beberapa meter. Mobil tersebut kemudian melindas korban dan melesat melarikan diri ke dalam ruas jalan tol.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved