Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung

Polisi Tetapkan Kasus Pengemudi Avanza Lindas Pengendara Motor di Cakung Masuk Pidana Pembunuhan

penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi berinisial OS (26) untuk menabrak MBP.

Editor: Weni Wahyuny
Twitter @pn7l7h/Instagram @kabarnegri
Moses Bagus Prakoso (kiri) korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur. Kasus tersbeut kini ditetapkan masuk kategori pembunuhan 

"(Tulang rusuk) 3 sampai 9 bagian kanan (patah), dan itu diperkirakan menusuk ke paru-paru hingga berdarah-darah. Kemungkinan besar penyebab kematiannya itu," kata Lois kepada Kompas.com, di rumah duka RS Taman Harapan Baru, Bekasi.
Hukuman bisa lebih berat

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan hukuman OD bisa diperberat apabila terbukti melarikan diri.

OD diduga melarikan diri usai mencelakai MBP pada Rabu (14/6/2023) pagi.

"Cari profil psikologisnya, bagaimana kecenderungan perilakunya dalam situasi kritis," ucap Reza kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Pelaku diduga marah besar setelah MBP memecahkan kaca spionnya.

Sebelum memecahkan kaca, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku.

Hal ini menunjukkan pelaku menggunakan defence of provocation atau pembelaan terhadap provokasi sebagai klaimnya atas peristiwa yang terjadi.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Polisi Tetapkan Kasus Pemotor Dilindas Pengendara Mobil di Cakung Sebagai Tindak Pidana Pembunuhan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved