Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung

Aksi OD Tabrak Lari Moses Pengendara Motor di Cakung, Psikolog : Bisa Kategori Pembunuhan Berencana

Kasus tabrak lari menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso di Cakung, rabu lalu (14/6/2023).Pelaku berinisial OD sendiri sudah diteta

Editor: Moch Krisna
Facebook Moses Prakoso/IST Kompas
Kata Psikolog Soal Aksi DO Tabrak dan Lindas Moses Berujung Tewas 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus tabrak lari menewaskan pengendara motor bernama Moses Bagus Prakoso di Cakung, rabu lalu (14/6/2023).

Pelaku berinisial OD sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan tersebut.

Dalam pengakuan OD tersulut emosi setelah spion dipatahkan usai terlibat cekcok dengan Moses.

Adapun aksi kejam OD menabrak Moses Bagus Prakoso jadi sorotan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Melansir dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023) Reza Indragiri Amriel, menilai perilaku pelaku sangat ekstrem karena dipicu amarah di jalan raya (road rage).

Menurut Reza, latar belakang insiden ini bisa dijadikan bahan pendalaman penyidik untuk menerapkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau pembunuhan dalam KUHP.

Sebab, kata dia, amarah di jalan ini memang unsur kesengajaan, tinggal dilihat berada pada level yang mana.

Semisal penabrak hanya membenturkan kendaraannya ke pengendara lain sebagai ekspresi amarah dan tidak berpikir mengenai konsekuensi perbuatannya.

"Kalau situasinya seperti itu, maka ini bisa diistilahkan sebagai manslaughter. Kalau diterjemahkan ke hukum indonesia, padanannya adalah penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (16/6/2023).

Atau bisa lebih dari itu, ketika pelaku melancarkan aksinya dan sudah terlintas di pikirannya bahwa perbuatannya bisa berakibat pengemudi lain meninggal dunia, namun ia terus melakukannya.

"Kalau itu yang terjadi, dalam psikologi forensik disebut second degree murder, ada orang yang meninggal akibat perbuatan orang lain. Bobotnya lebih berat daripada manslaughter," ujarnya.

Reza menambahkan perbuatan pelaku bisa saja masuk kategori first degree murder atau pembunuhan berencana jika sebelum kecelakaan pelaku sudah punya ancang-ancang untuk menghabisi korban.

"Ini masuk tingkat pertama, first degree murder yang lebih berat dari second degree murder," ujar Reza

Kronologi Kecelakaan

Kronologi Moses Bagus Prakoso (34), pengendara motor tewas ditabrak OS (26) yang merupakan tetangga sendiri, di gerbang Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14//6/2023) pagi.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved