Kasus Korupsi di PTBA

Kejati Sumsel Bongkar Modus Korupsi di PTBA, Mantan Direktur pengembangan Usaha Ikut Jadi Tersangka

Modus kasus korupsi di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

|
SRIPOKU/REIGEN
Salah seorang pimpinan PTBA berlari menghindari kejaran awak media saat dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel terkait kasus korupsi akuisisi saham. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Modus kasus korupsi di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PTBA yang sejauh ini diduga sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 100 juta.

Satu dari tiga tersangka kasus korupsi di PTBA adalah mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya alias AP.

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan, tiga tersangka terjerat dalam perkara dugaan kasus korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) malalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

"Dalam perkara ini potensi kerugian negara mencapai Rp100 Miliar," ungkapnya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Klaim 50 Persen Bacaleg PSI Palembang Mengundurkan Diri, Rombongan Eks Kader Datangi KPU Palembang

Dijelaskan, sementara terkait modus operandi yang dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA tanpa melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sehingga terkesan asal main tunjuk.

"Untuk modus bahwa perusahaan ini tidak layak diakuisisi namun proses ini langsung menuju pada satu perusahaan. Sehingga tak ada pembanding." Ujarnya.

Diketahui, Kedua tersangka ini merupakan mantan Direktur di PTBA. Dimana, keduanya diperiksa, Rabu (21/6/2023) sejak pukul 10.00 Wib.

Kemudian keluar Gedung Kejati Sumsel langsung mengenakan rompi berwarna merah muda sekitar pukul 21.15 Wib dengan dikawal kuasa hukum serta penyidik menuju mobil tahanan.

Oleh karena itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel, tim telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.

Sehingga dengan bukti yang cukup diatur dalam pasal 21ayat 1 sebagai dimaksud Pasal 184 ayat 1 KUHP menetapkan tiga orang tersangka, yakni Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS dan Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

"Bahwa sebelumnya AP dan SI sudah diperiksa sebagai saksi. Sehingga dengan barang bukti yang cukup maka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang. Karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti." Ungkap Vanny.

Dijelaskan, perbuatan para tersangka ini melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini sebanyak 35 orang diperiksa sebagai saksi. Kemudian pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan dari pihak lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved