Kasus Korupsi di PTBA

Kejati Sumsel Periksa Komisaris PTBA Tahun 2014, Kasus Dugaan Korupsi di PTBA Terus Diselidiki

Penyidik Kejati Sumsel masih terus mengembangkan penyelidikan kasus duhaan korupsi akuisis saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA)

SRIPOKU/REIGAN
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH M 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penyidik Kejati Sumsel masih terus mengembangkan penyelidikan kasus duhaan korupsi akuisis saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA) yang berpotensi merugikan negara Rp100 Miliar.

Terbaru,  komisaris PTBA tahun 2014 diperiksa penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut. 

Adapun 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Anung Dri Prasetya (AP) mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, Syaiful Islam (SI) Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk dan Tjahyono Imawan (TI) selaku mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) dan telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

"Hari ini kita panggil dua orang saksi dan telah memenuhi panggilan penyidik. Saksi perkara PTBA yang pertama inisial L selaku Komisaris PTBA Tahun 2014 dan MD Selaku Dir Keuangan dan Umum PT SBS," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Heboh Buaya 5 Meter Muncul di Musi Rawas, BKSDA Sumsel Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Sungai

Sejauh proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk nantinya kembali memeriksa beberapa saksi termasuk para tersangka untuk menguatkan alat bukti penyidikan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan serta guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain 

Dimana, upaya penahanan ketiga tersangka sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Tersangka n juga dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.

"Dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS." Ujarnya. (Sripoku/Reigan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved