Kasus Korupsi di PTBA

Kejati Sumsel Segera Panggil Tjahyono Imawan Mantan Pejabat PTBA yang Jadi Tersangka Korupsi di PTBA

Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum ditahan.

Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Reigan
Salah seorang Pimpinan PTBA berlari menghindari kejaran awak media saat dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel terkait kasus korupsi akuisisi saham. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013. 

Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS.

Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

Namun demikian, untuk tersangka Anung Dri Prasetya dan Saiful Islam sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan belum dilakukan penahanan.

"Saudara TI ini tidak hadir saat kita panggil sebagai saksi. Kita agendakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Nanti agenda periode berikutnya akan kita panggil sebagai tersangka karena sebelumnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis (22/6/2023)

Baca juga: Kejati Sumsel Bongkar Modus Korupsi di PTBA, Mantan Direktur pengembangan Usaha Ikut Jadi Tersangka

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Korupsi di PTBA, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Negara Rugi Rp 100 Miliar

Dijelaskan, dalam waktu dekat akan diagendakan pemanggilan saudara Tjahyono Imawan sebagai tersangka.

Lantaran sebelumnya diundang sebagai saksi dan yang bersangkutan tidak hadir.

"Baru dipanggil sekali (Saksi). Nanti akan diagendakan untuk pemanggilan ke dua sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara ini pihaknya terus melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain atau bukti-bukti yang ada.

"Kita masih terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," katanya.

"Sejauh ini sudah ada 35 orang saksi yang sudah diperiksa. Potensi kerugian negara mencapai Rp 100 Miliar," katanya. (Sripoku.com/ Reigan)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved