Kasus Korupsi di PTBA

Respon Kasus Korupsi di PTBA, Gubernur Sumsel Herman Deru : Kita Percayakan ke Penegak Hukum

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru merespon soal kasus korupsi di PT Bukit Asam (PTBA) yang kini sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Gubernur Sumsel Herman Deru merespon soal kasus korupsi di PT Bukit Asam (PTBA) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru merespon soal kasus korupsi di PT Bukit Asam (PTBA) yang kini sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di PTBA atas kerugian negara yang diduga mencapai Rp 100 Miliar.

Salah satu yang jadi tersangka kasus korupsi di PTBA adalah Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.

Menanggapi hal tersebut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengatakan, permasalahan kasus korupsi ini terjadi di anak perusahaan PTBA.

"Kita bedakan antara PTBA dan anak perusahaannya," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Kejati Sumsel Segera Panggil Tjahyono Imawan Mantan Pejabat PTBA yang Jadi Tersangka Korupsi di PTBA

Deru menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus korupsi di PTBA kepada aparat penegak hukum.

"Kita percaya bahwa kejaksaan akan menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya. Namun kita tetap memakai asas praduga tak bersalah," ungkapnya

Deru pun mengimbau, ini bisa jadi pelajaran bagi BUMN maupun BUMD di Sumsel untuk lebih akutanbel dan transparan.

Modus Tersangka

Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menuturkan, tiga tersangka terjerat dalam perkara dugaan kasus korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) malalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

"Dalam perkara ini potensi kerugian negara mencapai Rp100 Miliar," ungkapnya, Kamis (22/6/2023).

Dijelaskan, sementara terkait modus operandi yang dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA tanpa melalui proses dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sehingga terkesan asal main tunjuk.

"Untuk modus bahwa perusahaan ini tidak layak diakuisisi namun proses ini langsung menuju pada satu perusahaan. Sehingga tak ada pembanding." Ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved