Kasus Korupsi di PTBA

BREAKING NEWS: Kasus Korupsi di PTBA, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Negara Rugi Rp 100 Miliar

Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi di saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Tersangka kasus korupsi akuisisi PT SBS saat digiring dari Kejati Sumsel menuju Rutan Pakjo Palembang, Rabu (21/6/2023) malam 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMABANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka kasus korupsi akuisisi di saham anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA).

Tiga tersangka di kasus korupsi PTBA itu terjerat kasus akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui PT BMI yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam.

Dijelaskan, kasus korupsi PTBA ini telah merugikan negara mencapai Rp 100 miliar.

Ketiga orang tersangka itu yakni mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam inisial AP, Ketua Tim Akuisisi penambangan PT Bukit Asam inisial SI dan Direktur PT Tri Iwa Sarana selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BMI inisial TI.

Baca juga: Penyebab Muhammad Fajri Pria 300 Kg Meninggal Dunia, Alami Sesak Napas dan Komplikasi Beragam

Dua orang tersangka yakni AD dan SI hadir saat pemeriksaan dan terlihat mengenakan rompi tahanan dan diborgol. Sementara tersangka TI masih mangkir.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, nilai kerugian dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 100 miliar.

"Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka kasus akuisisi PT SBS setelah sempat diperiksa sebagai saksi. Kini statusnya naik menjadi tersangka karena bukti-bukti sudah kuat, nilai kerugian negara mencapai Rp 100 miliar, " ujar Vanny saat dijumpai awak media, Rabu (21/6/2023) malam.

Modus tindak pidana korupsi yang dilakukan yakni dengan memaksakan akuisisi PT SBS yang sebenarnya tidak layak.

"Perusahaan ini sebenarnya tidak layak diakusisi, namun prosesnya malah langsung tertuju pada perusahaan tersebut. Dalam akuisisi itu kan harusnya ada perusahaan lain sebagai pembanding, " jelas Vanny.

Satu tersangka inisial TI tidak hadir saat dipanggil Kejati Sumsel untuk diperiksa, sementara kedua tersangka lain yakni AP dan SI sudah dibawa ke Rutan Pakjo mulai malam ini.

"Tersangka kami bawa ke Rutan Pakjo dan akan ditahan selama 20 hari selagi proses hukum masih berjalan. Tadi juha ada satu tersangka yang mangkir dari panggilan penyidik, nanti yang bersangkutan akan kami jadwalkan pemeriksaan selanjutnya," tandasnya.

Apollonius Andwie C, Sekretaris Perusahaan PTBA buka suara mengenai kasus yang sedang ditangani Kejati Sumsel.

Menurutnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved