Kasus Korupsi di PTBA

Kejati Sumsel Bongkar Modus Korupsi di PTBA, Mantan Direktur pengembangan Usaha Ikut Jadi Tersangka

Modus kasus korupsi di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dibongkar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

|
SRIPOKU/REIGEN
Salah seorang pimpinan PTBA berlari menghindari kejaran awak media saat dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel terkait kasus korupsi akuisisi saham. 

"Sementara untuk saudara TI belum ditahan. Nanti akan kita infokan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PTBA ini, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah memeriksa sejumlah saksi.

Adapun para saksi yang telah diperiksa Kejati Sumsel, diantaranya; ML mantan Direktur Utama PTBA tahun 2014, ADP mantan Direktur Usaha PTBA tahun 2014, RH mantan Komisaris PT PTBA tahun 2014, KS mantan Komisaris Independen PTBA tahun 2014, SB selaku mantan Komisaris PTBA tahun 2014 dan NT selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan PTBA.

Kemudian pada Selasa 13 Juni 2023 tiga saksi diperiksa Kejati Sumsel, para saksi tersebut, yakni saksi RW selaku Associate Director PT Bahana Securities, saksi RMS selaku KJPP RSR dan saksi EA selaku Konsultan Hukum NKN Legal.

Selain setelah memeriksa sejumlah saksi, sebelumnya, Rabu (11/1/2023) Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan PT SBS yang berlokasi di Tanjung Enim.

Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor PTBA dan Kantor PT BMI di Jakarta.

Apollonius Andwie C Sekretaris Perusahaan PTBA buka suara mengenai kasus yang sedang ditangani Kejati Sumsel.

Menurutnya, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selalu menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum dalam penyelesaian proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SRIPOKU/REIGEN)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved