Berita Nasional
Kondisi Anak Keyla Evelyn Usai Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Trauma Sering Menangis & Teriak
Tangis mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir usai mendengar vonis hukuman mantan suami yang dituntut lebih ringan.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.
Terdakwa Raden Indrajana tampak memegang wajahnya seusai ketua majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Lantas, ia dipersilakan berbincang dengan penasihat hukumnya untuk merespons vonis tersebut.
Atas putusan hakim ini, Raden Indrajana Sofiandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan untuk mengajukan banding atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Kasus penganiayaan bos perusahaan swasta ini terhadap anak kandungnya, KR dan KA, terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.
Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.
Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).
Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)." ungkap dia.
Baca berita lainnya di Google News
Harta Kekayaan Hasan Nasbi, Mantan Kepala PCO yang Kini Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
VIDEO Momen Menkeu Purbaya Kaget Dengar Tarif Cukai Rokok 57 Persen : Tinggi Amat, Firaun Lu |
![]() |
---|
Ramai Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Korlantas Polri Putuskan Setop Sementara Sirine Patwal |
![]() |
---|
Momen Haru Erick Thohir Pamit dari Kementerian BUMN Usai Dilantik jadi Menpora: Saya Mohon Maaf |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ida Yulidina, Istri Menkeu Purbaya Yudhi Ternyata Eks Model Wajah Femina 1989-an |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.