Berita Nasional

Kondisi Anak Keyla Evelyn Usai Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Trauma Sering Menangis & Teriak

Tangis mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir usai mendengar vonis hukuman mantan suami yang dituntut lebih ringan.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo - KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Kondisi Anak Keyla Evelyn Yasir Usai Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Trauma Berat Sering Menangis & Teriak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tangis mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir usai mendengar vonis hukuman mantan suami yang dituntut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, Raden Indrajana dilaporkan mantan istri atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Raden Indrajana hanya divonis dua tahun penjara.

Usai mendengar vonis tersebut, Keyla menangis histeris tak terima mantan suami divonis ringan.

Bahkan, Keyla sempat histeris, ambruk hingga bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat vonis dibacakan.

Momen pilu tersebut terjadi saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Raden Indrajana Sofiandi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Didampingi seorang pria berbaju batik, menurutnya, mantan suami telah meninggalkan luka yang mendalam dan menyebabkan trauma bagi kedua anaknya.

"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian (pemukulan), apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil. Masa cuma dua tahun!" ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com.

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Lebih lanjut, Evelyne mengungkapkan kondisi anaknya yang mengalami trauma berat hingga histeris saat mengingat kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya.

"Kalau yang besar, KR (12), masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkapnya.

Baca juga: Momen Pilu Evelyn Menangis Lalu Bersimpuh di Kaki Jaksa Setelah Raden Indrajana Cuma Divonis 2 Tahun

Kendati begitu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, seharusnya mendapat hukuman maksimal, tidak hanya dua tahun penjara.

"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," bebernya.

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (TribunJakarta.com - KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Sebelumnya, Raden Indrajana divonis dua tahun penjara sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Profil AKP Supai Warna Tersangka Tipu Tukang Bubur Janji Masuk Polri, Harta Kekayaan Rp 526 Juta

"Mengadili, memutuskan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Indrajana Sofiandi selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara kepada Raden Indrajana.

Istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir menangis saat ditanya soal pemicu tindak penganiayaan yang dilakukan sang suami terhadap anak kandung. Untuk diketahui,  Raden Indrajana Sofiandi mantan bos di sebuah perusahaan besar kini berstatus tersangka kasus KDRT ke anak kandungnya.
Raden Indrajana (kanan), Keyla dan sang anak (kiri) (ig/keyyuuuu/kompas.com)

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut Raden Indrajana dengan hukuman tiga tahun penjara.

Terdakwa Raden Indrajana tampak memegang wajahnya seusai ketua majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.

Lantas, ia dipersilakan berbincang dengan penasihat hukumnya untuk merespons vonis tersebut.

Atas putusan hakim ini, Raden Indrajana Sofiandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dalam waktu sepekan untuk mengajukan banding atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Kasus penganiayaan bos perusahaan swasta ini terhadap anak kandungnya, KR dan KA, terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan.

Aksi penganiayaan Raden Indrajana terhadap anak kandungnya diduga sudah berlangsung selama satu tahun sejak 2021.

Ibu korban melaporkan penganiayaan terhadap kedua anaknya pada 23 September 2022.

Sementara, kasus ini baru mencuat pada Selasa (20/12/2022), setelah video yang merekam aksi penganiayaan itu viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat Raden Indrajana memukul kepala anaknya menggunakan tangan. Tak sampai di situ, Raden juga menendang anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Raden Indrajana menganiaya anak kandungnya karena kesal korban tidak mau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," kata Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menambahkan, pelaku marah setelah korban lebih memilih bermain game online ketimbang mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)." ungkap dia.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved