Berita Nasional

Kondisi Anak Keyla Evelyn Usai Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Trauma Sering Menangis & Teriak

Tangis mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir usai mendengar vonis hukuman mantan suami yang dituntut lebih ringan.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo - KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Kondisi Anak Keyla Evelyn Yasir Usai Raden Indrajana Divonis 2 Tahun, Trauma Berat Sering Menangis & Teriak 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tangis mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir usai mendengar vonis hukuman mantan suami yang dituntut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Seperti diketahui, Raden Indrajana dilaporkan mantan istri atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Raden Indrajana hanya divonis dua tahun penjara.

Usai mendengar vonis tersebut, Keyla menangis histeris tak terima mantan suami divonis ringan.

Bahkan, Keyla sempat histeris, ambruk hingga bersimpuh di kaki Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesaat vonis dibacakan.

Momen pilu tersebut terjadi saat ketua majelis hakim membacakan amar putusan terdakwa Raden Indrajana Sofiandi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Didampingi seorang pria berbaju batik, menurutnya, mantan suami telah meninggalkan luka yang mendalam dan menyebabkan trauma bagi kedua anaknya.

"Anak ini tidak mudah menjalani kehidupan setelah kejadian (pemukulan), apa kabar dengan psikis mereka, trauma mereka itu panjang dan tidak akan bisa sembuh dalam dua sampai tiga tahun, keputusan yang sangat tidak adil. Masa cuma dua tahun!" ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Kompas.com.

Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Mantan istri Raden Indrajana Sofiandi, Keyla Evelyne Yasir, menangis histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Lebih lanjut, Evelyne mengungkapkan kondisi anaknya yang mengalami trauma berat hingga histeris saat mengingat kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya.

"Kalau yang besar, KR (12), masih bisa menahan. Tapi kalau adiknya enggak bisa, dia selalu histeris ketika mengingat masa-masa itu. Dia menangis dan berteriak dengan keras," ungkapnya.

Baca juga: Momen Pilu Evelyn Menangis Lalu Bersimpuh di Kaki Jaksa Setelah Raden Indrajana Cuma Divonis 2 Tahun

Kendati begitu, ia merasa ada ketidakadilan yang diterima pihaknya dalam pengadilan yang dijalani di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, seharusnya mendapat hukuman maksimal, tidak hanya dua tahun penjara.

"Korban adalah dua anak kandungnya dan hanya dihukum dua tahun itu sangat tidak adil, mana perlindungan anak yang sesuai hukum di Indonesia, kenapa tidak digunakan itu," bebernya.

Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Mantan istri Raden Indrajana, Keyla Evelyne Yasir, saat bersimpuh di depan jaksa penuntut umum (JPU) supaya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023). (TribunJakarta.com - KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Sebelumnya, Raden Indrajana divonis dua tahun penjara sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Raden Indrajana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Profil AKP Supai Warna Tersangka Tipu Tukang Bubur Janji Masuk Polri, Harta Kekayaan Rp 526 Juta

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved