Bansos

Cara Cek Nama Bansos PKH dan BPNT Rp 600 Ribu September 2025 Pakai NIK KTP

Pencairan Bansos PKH dan BPNT kini telah memasuki tahap 3 yang dijadwalkan cair pada periode Juli, Agustus, September 2025.

Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel
CEK BANSOS 2025 - Ilustrasi penerima uang tunai bantuan sosial grafis Tribunsumsel.com. Cara cek nama bansos PKH dan BPNT Rp 600 Ribu September 2025 pakai NIK KTP 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sepanjang tahun 2025.

Pencairan Bansos PKH dan BPNT kini telah memasuki tahap 3 yang telah berjalan periode Juli, Agustus, September 2025.

Pengecekan bansos baik itu PKH dan BPNT bisa dilakukan melalui smartphone dengan mengakses website resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Diketahui, bansos adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah kepada individu, keluarga, kelompok, atau komunitas masyarakat yang membutuhkan. 

Tujuan utamanya adalah mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan kesejahteraan sosial penerima bantuan.

Bansos di Indonesia diatur dan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) serta pemerintah daerah berdasarkan data masyarakat yang masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau saat ini dikenal sebagai DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).

Bansos PKH

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.

Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat.

Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai

TUJUAN PKH

  • Meningkatkan tafaf hidup
  • Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan
  • Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian
  • Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan
  • Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal

Besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

  • 1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • 2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • 3. Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • 4. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • 5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • 6. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • 7. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.

PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PKH

Penyaluran Bantuan Sosial PKH adalah pemberian bantuan berupa uang kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial berdasarkan penetapan pejabat yang menangani pelaksanaan PKH.

  • Bantuan dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 Tahun 
  • Bantuan disalurkan secara TUNAI/NONTUNAI
  • Bantuan PKH berupa UANG
  • Bantuan melalui Bank/Pos Penyalur
  • Bantuan dapat diakses melalui Kartu Keluarga/Buku Tabungan/Undangan Barcode (Pos)

Penyaluran Bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Kedua, melalui kantor pos.

Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved