Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon
Pilunya Wahidin, Tukang Bubur Ditipu AKP SW Tetangga Sendiri, Setor Rp310 Juta, Anak Tak jadi Polisi
Uang Rp310 juta yang disetor Wahidin ludes dikuras AKP SW setelah menjanjikan akan meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Rumah sudah digadaikan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Wahidin, tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat, ditipu oknum polisi AKP SW eks Kapolsek Mundu di Cirebon.
AKP SW yang kini sudah jadi tersangka adalah tetangganya sendiri.
Uang Rp310 juta yang disetor Wahidin ludes dikuras AKP SW setelah menjanjikan akan meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.
Sebelumnya, Wahidin dijanjikan anak pertamanya dapat diluluskan menjadi Bintara Polri masa penerimaan tahun 2021 lalu.
Adapun uang ratusan juta itu didapat Wahidin dari menggadaikan sertifikat rumahnya sebagai jaminan karena hartanya sudah dikuras habis.
Namun, anak Wahidin hingga kini tak kunjung menjadi polisi bahkan tak lolos seleksi meski uang sudah disetor.
Baca juga: Kronologi Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek Rp310 Juta dengan Janji Anak Lulus jadi Polisi

Penyerahan uang dilakukan sejak dua tahun lalu.
Pria yang sehari-hari berjualan bubur itu pun percaya kepada AKP SW karena yang bersangkutan adalah tetangganya.
Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya, saat berpekara, AKP menjabat sebagai Kapolsek Mundu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Bahkan tindak permintaan dan juga transaksi penyetoran juga dilakukan di Kantor Polsek Mundu.
"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Kuasa Hukum Wahidin,Harumningsih Surya, Sabtu (17/6/2023).
Menurut Harum AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang Rp 20 juta ke Polsek Mundu pada awal tahun 2021.
Saat menyetorkan uang, AKP SW berada di ruang kerja bersama seorang wanita berinisil NY.
NY disebut sebagai oknum PNS bagian SDM Mabes Polri dan merupakan jaringan AKP SW.
Wahidin pun menerima bukti kuitansi pembayaran.
Baca juga: Sosok AKP SW Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Janjikan Anak Masuk Polri, Tetangga Korban
Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.
Wahidin kaget dan langsung merasa tertekan.
Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin. AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, bila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.
Uang Rp 100 juta itu pun disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi D berpangkat Ipda, yang merupakan menantu dari AKP SW.
Wahidin beberapa kali ditekan untuk menyetorkan sejumlah uang lainnya.
AKP SW disebut terus meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta untuk biaya bimlat atau bimbingan latihan, Rp 20 juta untuk biaya psikotes.
Lebih lanjut, uang Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.
Diperkirakan, uang yang telah disetorkan ke AKP SW lebih dari Rp 310 juta karena banyak pengeluaran yang tak tercatat.
Setelah kegagalan itu, Eka kuasa hukumnya menyebutkan, kliennya sempat depresi dan sangat kebingungan. Dia terus meminta keadilan kepada AKP SW.
Ironisnya, diduga AKP SW mempermainkan Wahidun dengan memmbuat laporan palsu.
Dalam laporan disebutkan oknum PNS atas nama NY yang telah menipu Wahidin.
“Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya. Jadi, ini semua (laporan polisi-red) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-kemana jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” kata Eka Suryaatmaja, yang juga kuasa hukum Wahidin sambil menunjukan berkas-berkas.
Kasus penipuan yang diduga melibatkan mantan kapolsek tersebut telah dilaporkankan ke Polres Cirebon.
Ditetapkan Tersangka
Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan Bintara Polri 2021.
Kedua tersangka adalah AKP SW, seorang oknum polisi dan PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY.
"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).
Proses Penangkapan NY NY ditangkap pada Sabtu (17/6/2023) malam. Ia ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini dilakukan lantaran, NY selalu mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan sebanyak tiga kali, sejak September 2022 lalu.
Kondisi NY yang tidak kooperatif membuat penyidik mengeluarkan surat perintah membawa NY untuk dimintai keterangan.
Sementara, Polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait peran-peran dari para tersangka.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Ariek menegaskan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memerintahkannya untuk menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Baca berita lainnya di google news
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Dijanjikan Jadi Anggota Polri, Tukang Bubur di Cirebon Setor Rp 310 Juta ke Mantan Kapolsek"
Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon
Kapolsek Mundu
Tukang Bubur Ditipu Kapolsek Mundu
Tukang Bubur Ditipu Kapolsek
Wahiding Tukang Bubur
Tukang Bubur
Tribunsumsel.com
Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, AKP SW Eks Kapolsek Mundu Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Akhir Kisah Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek, Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Laporan Dicabut |
![]() |
---|
Wahidin Tukang Bubur Ditipu Rp 310 Juta Oleh AKP SW Eks Kapolsek Mundu Cabut Laporan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Propam Pecat dan Pidanakan AKP SW Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta |
![]() |
---|
Sosok Aipda H Terseret Kasus AKP SW Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Palsukan Tanda Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.