Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Pajak Masih Gratis, Sudah Ada 282 Kendaraan Listrik di Sumsel, Hemat Ramah Lingkungan -1

Mendukung Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pemprov Sumsel berkomitmen memperbanyak pengguna mobil listrik di Sumsel.

Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Pemprov Sumsel berkomitmen memperbanyak pengguna mobil listrik di Sumsel. Foto kiri, mobil listrik yang dipakai Gubernur Sumsel Herman Deru. 

Menurut Anggi, kalau ngomong perbedaan antara mobil listrik dan yang pakai BBM tentunya banyak perbedaannya. Seperti dari segi bahan bakar nya beda jauh. Mobil biasa perlu biaya tambahan lebih untuk beli BBM. Lalu perlu servis berkala, perlu ganti oli, dan lain-lain.

Nah kalau mobil listrik simple ya, hanya butuh di charger saja buat ketahanan baterainya. Kemudian dari segi biaya, jauh lebih hemat karena untuk listrik pengecasannya juga terbilang murah.

Pajak Gratis

Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengatakan, berdasarkan data yang ada di Bapenda Provinsi Sumsel di Sumsel suda ada 282 kendaraan listrik.

"282 kendaraan listrik ini dengan rincian 84 unit kendaraan mobil dan 198 unit kendaraan bermotor. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan di 2022," kata Neng.

Menurut Neng, di 2022 tercatat ada 140 kendaraan listrik dengan rincian 43 unit kendaraan mobil dan 97 kendaraan bermotor.

"Untuk kendaraan mobil listrik ini gratis PKB dan BBNKB, jadi bayar Jasa Raharjanya saja atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas)," katanya.

Menurutnya, cara menghitung sama dengan perhitungan PKB kendaraan lain, hanya untuk Provinsi Sumsel, kendaraan listrik diberikan pembebasan PKB dan BBNKB (I).

Sedangkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah menambahkan, untuk pejabat memang belum banyak yang menggunakan kendaraan listrik.

Karena sebelumnya ada kebijakan tidak boleh membeli mobil dinas baru. Namun kini sudah ada kebijakan boleh membeli mobil dinas baru asal mobil listrik.

"Untuk itulah rata-rata baru akan menganggarkan tahun. Imbaunya harus menjalankan instruksi Presiden bahwa kendaraan yang digunakan berbasis listrik harus ditingkatkan dan setiap bulan akan dievaluasi," ungkapnya.

Menurutnya, sesuai Instruksi Presiden RI nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Maka diperlukan langkah-langkah seperti menyusun dan menetapkan regulasi dan kebijakan. Lalu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran serta meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Belum Turun ke Satlantas

Seiring makin banyak pengguna mobil listrik, aturan menggunakan kendaraan listrik kini diatur oleh aparat Kepolisian di satuan lalu lintas. Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan, aturan mengenai kendaraan listrik dan kelengkapan yang harus digunakan oleh pengendara sudah diatur oleh Dirlantas Polda Sumsel.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved