Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung

OS Diamankan di Rumahnya Usai Dimarahi Ibu Harus Tanggung Jawab Tabrak Tetangga, Kini jadi Tersangka

OS (26) Pelaku tabrak lari menewaskan Moses Bagus Prakoso(34) pengendara motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur diamankan polisi setelah dinasihat ibu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjakarta.com
Kejadian Moses ditabrak tetangga di gerbang tol (kiri) dan keluarga Moses (kanan ) - OS (26) Pelaku tabrak lari menewaskan Moses Bagus Prakoso(34) pengendara motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur diamankan polisi setelah dinasihat ibu. Kini ia jadi tersangka 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- OS alias OD (26) Pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso(34) pengendara motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur diamankan polisi.

OS yang mengendarai mobil Avanza berpelat B 2969 KFI ini diamankan di rumahnya di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi pada Rabu (14/6/2023) malam.

Adapun OS menyerahkan diri ke polisi tanpa perlawanan setelah marahi sang ibu, agar bertanggung jawab.

Pelaku sempat merasa bersalah dan dimarahi ibunya sehingga memutuskan menyerahkan diri.

"Kaitan komitmen dengan ibunya, secara komitmen marahin itu si OD. Sehingga si OD secara sukarela dan ibunya setelah kita datangi ke kediaman bisa kita amankan," kata Darwis Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Alasan OD Pelaku Tabrak Lari di Cakung Serahkan Diri ke Polisi, Dimarahi & Diberi Nasihat Ibu

Moses Bagus Prakoso (kiri) dan Magdalena ibu Moses (kanan) - Ibu Moses menangis, sang anak tewas ditabrak tetangga sendiri di Cakung, Rabu (14/6/2023). Yang lebih membuatnya sedih, sang anak meninggalkan 4 anak yang masih kecil
Moses Bagus Prakoso (kiri) dan Magdalena ibu Moses (kanan) - Ibu Moses menangis, sang anak tewas ditabrak tetangga sendiri di Cakung, Rabu (14/6/2023). Yang lebih membuatnya sedih, sang anak meninggalkan 4 anak yang masih kecil (Twitter @pn7l7h/Instagram/TribunJakarta.com)

Ibu OS pun turut diperiksa sebagai saksi karena saat kejadian, pelaku sedang berkendara untuk mengantarkan sang ibu ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kini OS sudah diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Moses.

"Sudah kita amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini beberapa hal harus segera kita kejar, kaitannya dengan pembuktian sangkaan-sangkaan," ujarnya.

Jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan OS (26), pengemudi mobil yang menabrak dan melindas Moses Bagus Prakoso (34) di kawasan Cakung, Jakarta Timur hingga tewas sebagai tersangka.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

OS terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap  kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Saat ini, lanjut Darwis, OS juga sudah ditahan atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved