Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung
OS Diamankan di Rumahnya Usai Dimarahi Ibu Harus Tanggung Jawab Tabrak Tetangga, Kini jadi Tersangka
OS (26) Pelaku tabrak lari menewaskan Moses Bagus Prakoso(34) pengendara motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur diamankan polisi setelah dinasihat ibu
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- OS alias OD (26) Pelaku tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso(34) pengendara motor di kawasan Cakung, Jakarta Timur diamankan polisi.
OS yang mengendarai mobil Avanza berpelat B 2969 KFI ini diamankan di rumahnya di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi pada Rabu (14/6/2023) malam.
Adapun OS menyerahkan diri ke polisi tanpa perlawanan setelah marahi sang ibu, agar bertanggung jawab.
Pelaku sempat merasa bersalah dan dimarahi ibunya sehingga memutuskan menyerahkan diri.
"Kaitan komitmen dengan ibunya, secara komitmen marahin itu si OD. Sehingga si OD secara sukarela dan ibunya setelah kita datangi ke kediaman bisa kita amankan," kata Darwis Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Alasan OD Pelaku Tabrak Lari di Cakung Serahkan Diri ke Polisi, Dimarahi & Diberi Nasihat Ibu

Ibu OS pun turut diperiksa sebagai saksi karena saat kejadian, pelaku sedang berkendara untuk mengantarkan sang ibu ke tempat kerja di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kini OS sudah diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Moses.
"Sudah kita amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat ini beberapa hal harus segera kita kejar, kaitannya dengan pembuktian sangkaan-sangkaan," ujarnya.
Jadi Tersangka
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan OS (26), pengemudi mobil yang menabrak dan melindas Moses Bagus Prakoso (34) di kawasan Cakung, Jakarta Timur hingga tewas sebagai tersangka.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis mengatakan, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 Juncto Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
OS terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Saat ini, lanjut Darwis, OS juga sudah ditahan atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tewas Ditabrak Tetangga di Cakung
OS Pengemudi Avanza Tersangka
Penabrak Moses Tersangka
Penabrak Pengendara Motor di Cakung Tersangka
Kecelakaan di Cakung
Tabrak Lari di Cakung
Cakung
Polisi Tetapkan Kasus Pengemudi Avanza Lindas Pengendara Motor di Cakung Masuk Pidana Pembunuhan |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Pengemudi Avanza Tabrak Moses, Potensi Dijerat Pasal Pembunuhan, Polisi Gelar Perkara |
![]() |
---|
Curhat Lois Adik Moses, Patah Hati Kakak Tewas Ditabrak Pengemudi Avanza : Seperti Mimpi Buruk |
![]() |
---|
Alasan Pengemudi Avanza Sengaja Tabrak Moses hingga Tewas karena Sakit Hati, Sebelumnya Berselisih |
![]() |
---|
Keluarga Moses Bingung, Polisi Sebut Korban Bertetangga dengan Pengemudi Avanza : Tak Kenal ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.