Pemilu 2024

PDIP Dituding Dorong Pemilu 2024 Agar Sistem Tertutup, Begini Respon Elit Partai 'Banteng'

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dituding mendorong agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proposional tertutup. Tudingan tersebut

|
Editor: Rahmat Aizullah
SURYA/PURWANTO
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Hari ini, Kamis (15/6/2023), dia membantah tudingan terhadap PDIP soal mendorong agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proposional tertutup. 

Dengan tidak dikabulkannya permohonan gugatan tersebut, maka sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: Banyak Orang Gila Muncul Gegara Terbuka, MK Tolak Permohonan Gugatan Sistem Pemilu

Digugat 6 Orang

Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut mulanya diajukan oleh enam orang.

Keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.

Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.

Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Sementara partai yang mendukung proporsional tertutup adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan satu partai non-parlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca berita menarik lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved