Pemilu 2024

PDIP Dituding Dorong Pemilu 2024 Agar Sistem Tertutup, Begini Respon Elit Partai 'Banteng'

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dituding mendorong agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proposional tertutup. Tudingan tersebut

|
Editor: Rahmat Aizullah
SURYA/PURWANTO
Ketua DPP PDIP Said Abdullah. Hari ini, Kamis (15/6/2023), dia membantah tudingan terhadap PDIP soal mendorong agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proposional tertutup. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dituding mendorong agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proposional tertutup.

Tudingan tersebut dibantah keras oleh elite partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).

Dia menegaskan sejatinya sistem Pemilu proposional tertutup dikehendaki oleh konstitusi.

"Karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup," ujarnya.

Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menuturkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP sebelumnya merekomendasikan agar Pemilu tertutup.

"Bahwa Undang-Undang pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," ungkap Said.

Dia mengungkapkan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Said menegaskan entah MK memutuskan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, PDIP siap menerimanya.

"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," tegasnya.

Menurutnya, PDIP sudah menyiapkan formasi pencalegannya apabila sistem pemilu diubah.

"Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap," ujar Said.

Baca juga: Keputusan MK : Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Penjelasannya

Perubahan Sistem Pemilu Ditolak

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu untuk mengganti sistem Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dari terbuka ke tertutup.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved