Pemilu 2024
PDIP Dituding Dorong Pemilu 2024 Agar Sistem Tertutup, Begini Respon Elit Partai 'Banteng'
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dituding mendorong agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proposional tertutup. Tudingan tersebut
TRIBUNSUMSEL.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dituding mendorong agar Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistem proposional tertutup.
Tudingan tersebut dibantah keras oleh elite partai berlambang banteng moncong putih itu.
"Kami tidak dalam posisi mendorong tertutup, salah besar," kata Ketua DPP PDIP Said Abdullah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023).
Dia menegaskan sejatinya sistem Pemilu proposional tertutup dikehendaki oleh konstitusi.
"Karena pembacaan kami, tafsir kami terhadap konstitusi kita itu menghendaki tertutup," ujarnya.
Karenanya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini menuturkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP sebelumnya merekomendasikan agar Pemilu tertutup.
"Bahwa Undang-Undang pemilunya yang berjalan sudah terbuka ya kita ikuti terbuka," ungkap Said.
Dia mengungkapkan pihaknya akan menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Said menegaskan entah MK memutuskan sistem proporsional tertutup ataupun terbuka, PDIP siap menerimanya.
"Kami itu sudah siap mau tertutup mau terbuka," tegasnya.
Menurutnya, PDIP sudah menyiapkan formasi pencalegannya apabila sistem pemilu diubah.
"Kami sebagai partai politik sudah mengantisipasi sedemikian rupa kalau diputus tertutup kami siap," ujar Said.
Baca juga: Keputusan MK : Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Penjelasannya
Perubahan Sistem Pemilu Ditolak
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Permohonan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu untuk mengganti sistem Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dari terbuka ke tertutup.
Dengan tidak dikabulkannya permohonan gugatan tersebut, maka sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Banyak Orang Gila Muncul Gegara Terbuka, MK Tolak Permohonan Gugatan Sistem Pemilu
Digugat 6 Orang
Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut mulanya diajukan oleh enam orang.
Keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.
Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Sementara partai yang mendukung proporsional tertutup adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan satu partai non-parlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca berita menarik lainnya di Google News
Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Sistem Pemilu 2024 Terbuka
Ketua DPP PDIP Said Abdullah
Tribunsumsel.com
Pemilu 2024
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.