Pemilu 2024

Banyak Caleg Gila Gegara Pemilu Terbuka, MK Tolak Permohonan Gugatan Sistem Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan

|
Editor: Rahmat Aizullah
mkri.id
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Digugat 6 Orang

Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khusunya terkait sistem proporsional terbuka.

Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.

Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.

Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.

Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.

Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Sementara partai yang mendukung proporsional tertutup adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan satu partai non-parlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved