Pemilu 2024

Banyak Caleg Gila Gegara Pemilu Terbuka, MK Tolak Permohonan Gugatan Sistem Pemilu

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan

|
Editor: Rahmat Aizullah
mkri.id
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023). 

"Nah ini timbullah persoalan, sudah biaya tinggi, kemudian mekanisme itu yang kita lakukan dalam rangka memperebutkan lima kursi tadi di dapil yang sama berebut, tentunya ini membuat hal yang tidak baik," jelasnya.

Afriansyah menambahkan jika sistem pemilu proposional terbuka juga menimbulkan pragmatisme di kalangan masyarakat.

"Masyarakat akhirnya pragmatisme, timbullah keinginan masyarakat 'siapa yang punya uang kita pilih'," tuturnya.

Ia menuturkan caleg yang memiliki dana yang banyak melakukan sosialisasi turun ke bawah lalu membawa sesuatu dan akan ditandai dan diingat oleh masyarakat.

"Nah caleg yang potensial artinya punya nama tapi tidak punya uang turun ke bawah model saya ini mungkin tidak laku," tegas Afriansyah.

Afriansyah juga mengungkapkan bahwa KPU telah menganggarkan sekitar 70 triliun untuk Pemilu 2024.

Sementara saat proporsional tertutup sebelumnya anggaran hanya sekitar 20 sampai 22 triliun.

MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dimana permohonan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu untuk mengganti sistem pemilu legislatif dari terbuka ke tertutup.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).

Dengan tidak dikabulkannya permohonan gugatan tersebut, maka sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

Dilansir dari Tribunnews.com, MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.

Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved