Pemilu 2024
Banyak Caleg Gila Gegara Pemilu Terbuka, MK Tolak Permohonan Gugatan Sistem Pemilu
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Hal itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Hal itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana permohonan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu untuk mengganti sistem pemilu legislatif dari terbuka ke tertutup.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (15/6/2023), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor pernah mengatakan banyak orang gila muncul karena caleg gagal terpilih akibat proposional terbuka.
Karena itu, pihaknya turut mendorong MK mengabulkan permohonan gugatan agar Pemilu 2024 menggunakan sistem proposional tertutup.
Menurut Afriansyah, sistem proposional terbuka yang digunakan saat ini membuat sejumlah orang jadi gila karena tak lolos saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg).
"Di zaman terbuka ini banyak orang-orang gila yang muncul karena gagal jadi caleg," kata Afriansyah saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023) lalu.
Afriansyah memberi contoh beberapa kasus seperti ada caleg yang menyumbang keramik hingga seng atap lalu minta dibongkar.
"Mas Febby pernah lihat? (ada caleg) sudah nyumbang mesjid, sumbang keramik, nyumbang seng atap, nyuruh bongkar. Pernah kan? Ini adalah sistem terbuka sehingga polarisasi uang itu luar biasa," ujarnya.
Afriansyah menuturkan sistem pemilu proposional terbuka juga memakan biaya yang cukup tinggi.
"Sesama dapil (daerah pemilihan) itu misalkan kursi yang diperebutkan lima, itu lima-limanya ini bertarung keras bagaimana supaya mereka dapat suara terbanyak dari partai yang sama," ucap dia.
Selain itu, ia mengungkapkan jika melalui sistem pemilu proposional terbuka bahwa nomor urut tidak menjadi patokan karena sistem suara terbanyak.
"Partai pun diabaikan, otomatis kan orang akan mensosialisasikan dirinya. Pak Febby, nomor satu, Pak Afriansyah Feri nomor dua. Nah mensosialisasikan dirinya," ungkap Afriansyah.
Afriansyah menjelaskan dengan mensosialisasikan dirinya, maka program partai terabaikan dan tidak berjalan.
Bahkan, sejumlah spanduk yang terpampang hanya mensosialisasikan individu caleg, bukan program partai.
"Nah ini timbullah persoalan, sudah biaya tinggi, kemudian mekanisme itu yang kita lakukan dalam rangka memperebutkan lima kursi tadi di dapil yang sama berebut, tentunya ini membuat hal yang tidak baik," jelasnya.
Afriansyah menambahkan jika sistem pemilu proposional terbuka juga menimbulkan pragmatisme di kalangan masyarakat.
"Masyarakat akhirnya pragmatisme, timbullah keinginan masyarakat 'siapa yang punya uang kita pilih'," tuturnya.
Ia menuturkan caleg yang memiliki dana yang banyak melakukan sosialisasi turun ke bawah lalu membawa sesuatu dan akan ditandai dan diingat oleh masyarakat.
"Nah caleg yang potensial artinya punya nama tapi tidak punya uang turun ke bawah model saya ini mungkin tidak laku," tegas Afriansyah.
Afriansyah juga mengungkapkan bahwa KPU telah menganggarkan sekitar 70 triliun untuk Pemilu 2024.
Sementara saat proporsional tertutup sebelumnya anggaran hanya sekitar 20 sampai 22 triliun.
MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana permohonan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu untuk mengganti sistem pemilu legislatif dari terbuka ke tertutup.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya (minus Wahiduddin Adams), dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (15/6/2023).
Dengan tidak dikabulkannya permohonan gugatan tersebut, maka sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Dilansir dari Tribunnews.com, MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon.
Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Digugat 6 Orang
Sebelumnya, sebanyak enam orang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khusunya terkait sistem proporsional terbuka.
Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2.
Mereka pun berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Adapun keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono.
Rangkaian proses persidangan sebelum putusan telah dilakukan sejak November 2022 lalu.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Sementara partai yang mendukung proporsional tertutup adalah PDI Perjuangan (PDIP) dan satu partai non-parlemen yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
Sistem Pemilu 2024 Terbuka
Pemilu 2024
MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Tribunsumsel.com
Direktur Pemberitaan Tribun Network
Afriansyah Noor
Febby Mahendra Putra
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.