Berita Nasional

Negara Akui Utang Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Ada Perjanjian Resmi

Polemik pengusaha Yusuf Hamka yang menagih hutang kepada pemerintah sebesarl Rp 800 miliar kini ditanggapai Menkopolhukam Mahfud MD.Dalam pertemuan

|
Editor: Moch Krisna
Video Tim Humas Kemenko Polhukam - Kompas.com/Ardito Ramadhan
Menkopolhukam Mahfud MD Akui Negara Berhutang Rp 800 Miliar ke Jusuf Hamka 

Jusuf juga mengatakan dirinya bersyukur pemerintah mengakui adanya utang Rp179 miliar tersebut

Kronologi Lengkapnya

Berikut ini kronologi lengkap terkait asal muasal utang yang ditagihkan CMNP ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dirangkum dari pernyataan kedua belah pihak, baik CMNP maupun Kementerian Keuangan RI.

1. Sebelum Krisis Moneter 1998

CMNP menyimpan dananya dalam bentuk deposito dan giro di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama milik Tutut Soeharto sebesar Rp 78 miliar. Sementara CMNP adalah perusahaan tol swasta pertama di Indonesia yang juga didirikan Tutut Soeharto.

2. Krisis Moneter 1998

Krisis moneter melanda Indonesia, awalnya dipicu krisis keuangan di Thailand yang kemudian merembet ke negara-negara di Asia Tenggara, belakangan Indonesia adalah negara yang paling terdampak. Masyarakat yang menyimpan uangnya di bank pun khawatir hingga akhirnya terjadi rush money atau penarikan dana besar-besaran secara serentak. Pemerintah turun tangan dan mengucurkan dana talangan dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebagian dana yang diperoleh dari BLBI kemudian dipakai untuk membayar pihak yang menyimpan dananya di Bank Yama. Namun pembayaran untuk deposito CMNP ditolak karena dianggap sahamnya terafiliasi dengan Tutut Soeharto.

3. Digugat ke pengadilan

Jusuf Hamka yang mewakili CMNP sekaligus menjadi pemegang saham perseroan, kemudian menggungat pemerintah RI ke pengadilan pada 2012. Putusan hakim pengadilan memenangkan gugatan Jusuf Hamka. Negara diminta membayar utang yang jumlahnya sesuai dengan deposito CMNP di Bank Yama yang sudah dilikuidasi. Selain itu, pemerintah juga diharuskan membayar bunga, sehingga total klaim utang membengkak menjadi Rp 400 miliar pada 2015.

4. Bertemu Kementerian Keuangan

Meski sudah berkekuatan hukum, pemerintah tak kunjung membayar kewajiban yang ditagihkan. Jusuf Hamka yang terus menagih utang CMNP kemudian bertemu dengan Kepala Bagian Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya pada 2015.

Dalam pertemuannya itu, Jusuf Hamka mengklaim kalau Kementerian Keuangan membuka opsi membayar tagihan utang, asalkan dengan diskon, yakni tagihan dikurangi menjadi Rp 170 miliar.

Menurut penuturan Jusuf Hamka, pembayaran dijanjikan akan dilakukan dalam tenggat 2 pekan. Namun hingga kini, pembayaran belum tak kunjung direalisasikan.

5. Kembali tagih utang di 2023

Jusuf Hamka yang merasa gerah utang tersebut belum juga terbayarkan, kemudian kembali menagihnya ke pemerintah yang saat ini Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani Indrawati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved