Pemilu 2024

Gugatan Sistem Pemilu Diputuskan 15 Juni, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup - Terbuka

Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut. Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Rahmat Aizullah
mkri.id
Sidang putusan gugatan sistem Pemilu dijadwalkan bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang. 

1. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

2. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

3. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

4. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

5. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Kelebihan Sistem Proporsional Terbuka

1. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.

2. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.

3. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.

4. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.

Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka

1. Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.

2. Penghitungan hasil suara rumit.

3. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.

4. Muncul potensi mereduksi peran parpol.

5. Persaingan antarkandidat di internal partai.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved