Pemilu 2024

Gugatan Sistem Pemilu Diputuskan 15 Juni, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup - Terbuka

Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut. Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif

|
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Rahmat Aizullah
mkri.id
Sidang putusan gugatan sistem Pemilu dijadwalkan bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang. 

Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.

Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.

Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Nomor urut ditentukan oleh partai politik.

Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).

Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.

Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.

Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.

Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup

1. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.

2. Mampu meminimalisir praktik politik uang.

3. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved