Pemilu 2024
Gugatan Sistem Pemilu Diputuskan 15 Juni, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Tertutup - Terbuka
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut. Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang putusan gugatan sistem Pemilu dijadwalkan bakal digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.
Diketahui, sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan jadwal sidang putusan perkara tersebut.
Perkara ini adalah uji materil terkait pasal sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.
"Betul," ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, dikutip TribunSumsel.com, Senin (12/6/2023).
Majelis hakim konstitusi diketahui sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut.
Sebagai informasi, sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat oleh beberapa orang.
Gugatan itu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.
Sementara dari sisi tahapan pemilu, sejauh ini KPU RI telah melangsungkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sejak 1 Mei 2023 menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka.
Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup atau Terbuka
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini kelebihan dan kekurangan sistem Pemilu proporsional tertutup dan terbuka.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Melalui sistem proporsional tertutup, setiap partai memberikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan (Dapil).
Dalam proses pemungutan suara dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih parpol.
Kemudian setelah perolehan suara dihitung, maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih akan memilih satu nama calon anggota legislatif sesuai aspirasinya.
Dalam sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Setelah itu, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup
1. Memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya.
2. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
3. Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.
Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup
1. Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.
2. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.
3. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
4. Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.
5. Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.
Kelebihan Sistem Proporsional Terbuka
1. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan.
2. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan kandidat.
3. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya.
4. Partisipasi dan kendali masyarakat meningkat sehingga mendorong peningkatan kinerja partai dan parlemen.
Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka
1. Membutuhkan modal politik yang cukup besar sehingga peluang terjadinya politik uang sangat tinggi.
2. Penghitungan hasil suara rumit.
3. Sulit menegakkan kuota gender dan etnis.
4. Muncul potensi mereduksi peran parpol.
5. Persaingan antarkandidat di internal partai.
Pemilu 2024
Pilpres 2014
Kelebihan Sistem Proporsional Tertutup
Kekurangan Sistem Proporsional Tertutup
Kelebihan Sistem Proporsional Terbuka
Kekurangan Sistem Proporsional Terbuka
Tribunsumsel.com
Mahkamah Konstitusi (MK)
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.