Berita Banyuasin

Tegal Binangun Masuk Banyuasin, Bupati Askolani: Masalah Tapal Batas Sudah Selesai

Tapal batas yang selama ini diributkan empat RT di wilayah Tegal Binangun, sudah ditegaskan bila Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Rahmat Aizullah
TribunSumsel.com/M Ardiansyah
Bupati Banyuasin H Askolani Jasi saat mengikuti rapat di ATR BPN RI yang juga dihadiri Walikota Palembang, Jumat (9/6/2023). 

"Di dalam rapat itu, saya menegaskan baik kepada Pemerintah Kota Palembang maupun perwakilan warga, bila semua pihak harus patuh atas keputusan yang sudah ada. Karena, bila masih ada kegiatan pengurusan administrasi dan lainnya, maka bisa dilakukan tindakan hukum," tegas Askolani, Jumat (9/6/2023).

Karena, sesuai keputusan yang telah ada, bila Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.

Sehingga, sesuai dengan teritorial Tegal Binangun menjadi kewajiban dari Pemkab Banyuasin. 

Maka, tidak ada kegiatan yang mengatasnamakan Kota Palembang di wilayah Tegal Binangun yang masuk teritorial Kabupaten Banyuasin. 

Tinggal lagi, lanjut Askolani masyarakat yang memilih untuk pindah ke Palembang atau masuk ke Banyuasin.

Karena, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin dan sampai kapan pun tidak akan pernah dilepaskan. 

"Kalau saya analisa, ada tiga permasalahan menyangkut Tegal Binangun. Pertama terkait politik, karena di Tegal Binangun ada ribuan mata pilih dan pasti ada kepentingan suara di sana. Kedua, masalah
ekonomi, banyak pengusaha-pengusaha yang ada di sana terutama perumahan memilih menggunakan Palembang karena harga jual bisa lebih mahal, ketimbang Banyuasin.

Ketiga, sosial budaya, masyarakat yang beranggapan sulit mengurus administrasi. Tetapi, itu sudah kami jawab karena ada kantor lurah dan pelayanan satu atap di OPI Mall," pungkasnya.

Tanggapan Pemkot Palembang

Menanggapi hasil putusan rapat bersama mengenai nasib warga Tegal Binangun yang sudah diputuskan oleh Kementrian ATR BPN masuk wilayah Banyuasin, Walikota Palembang belum memberikan komentar.

Kabag Protokol Palembang Adrianus Amri mengatakan sudah terpisah agenda dengan walikota usai rapat sehingga masih menunggu konfirmasi tanggapan.

Dia akan mengkomunikasikan dengan Wako Palembang Harnojoyo mengenai tanggapan hasil putusan rapat tersebut.

Menurutnya Pemkot Palembang tidak mengajukan yudisial review seperti pernyataan Bupati Banyuasin Askolani.

"Sebenarnya yang mengajukan yudisial review bukan Pemkot tapi warga atau komunitas warga," kata Amri.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved