Berita Nasional

Jadi Saksi Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Luhut : Saya Siap Dihukum Kalau Salah

Luhur Binsar Pandjaitan akhirnya menghadiri sidang kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Editor: Moch Krisna
Kompasiana
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menghadiri sidang kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berstatus saksi dalam kasus tersebut.

Adapun terdakwa di kasus ini adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Dalam sidang tersebut, Luhut siap memberikan sejumlah keterangan dan tidak akan mengingkari apa yang ia lakukan tersebut.

Tak hanya itu Luhut juga mengaku siap dihukum jika terbukti bersalah dalam tudingan Haris dan Fatia.

Luhut menegaskan, sebagai perwira TNI dan perwira Kopassus, dia tidak pernah mengingkari apa yang sudah dilakukannya.

"Saya akan berikan kesaksian yang benar. Sebagai seorang perwira TNI, perwira Kopassus, saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," ujar Luhut.

"Saya siap dikonfrontir. Saya siap dihukum kalau saya memang salah," lanjutnya melansir dari Tribuntangerang.

Di sisi lain, terjadi kericuhan pada sidang tersebut. Beredar kabar tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilarang masuk ke ruang sidang.

Sejumlah jurnalis juga dilarang masuk ke dalam ruang sidang.

Beberapa kuasa hukum dan pendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tampak marah kepada petugas karena mereka dilarang masuk.

Tampak ada pembatasan di depan pintu ruang sidang siapa saja yang diperbolehkan masuk menyaksikan jalannya sidang.

Haris Azhar tampak sempat keluar dari ruang sidang menjemput beberapa tim kuasa hukum.

Namun sebagian besar tim kuasa hukum tertahan di depan pintu ruang sidang.

"Haris Azhar keluar saja, kita tidak boleh masuk ke ruang sidang," teriak pria yang mengenakan toga dan mengaku anggota kuasa hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved