Berita OKU Selatan

Sakit Hati Karena Putus Cinta, Pria di OKU Selatan Sebar Video Syur Sang Mantan ke Keluarga

Hal tersebut tak lepas usai ia nekat menyebar video syurnya bersama mantan kekasih yang berinsial UR.

Editor: Slamet Teguh
SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH
Sakit Hati Karena Putus Cinta, Pria di OKU Selatan Sebar Video Syur Sang Mantan ke Keluarga 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - AD warga Warga Kecamatan Simpang Sender Kabupaten OKU Selatan ini harus berurusan dengan polisi.

Hal tersebut tak lepas usai ia nekat menyebar video syurnya bersama mantan kekasih yang berinsial UR.

AD mengaku sakit hati, karena UR yang berprofesi sebagai guru honorer ini mengakhiri hubungan percintaannya dan tak mau diajak balikan.

Karena kasus ini, AD kini harus mendekam di Polres OKU Selatan setelah sempat kabur ke luar kota.

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Biladi Ostin S.Kom, SIK, MH membenarkan sudah meringkus AD pelaku penyebar video syur.

AKP Biladi mengatakan, video syurnya tersebut disebar di media sosial dan para kerabatnya karena sakit hati.

"Tujuan pelaku melakukan penyebaran terhadap video pelapor dikarenakan ia merasa sakit hati pelapor telah memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku," ungkap Kasatreskrim, Senin (5/6).

Baca juga: Viral Video Bupati OKU Selatan Popo Ali Terbaring Sakit, Kondisi Mulai Membaik Malam Ini Pulang

Baca juga: Herman Deru Akan Diberi Gelar Kehormatan dari Masyarakat Semende OKU Selatan

Usai, menyebar video lewat Instagram dan whatsapps. AD memilih kabur ke luar daerah setelah mengetahui jika video tersebut sudah dilihat oleh UR.

"Sudah diamankan di kosan di gang Pengkuringan 5 Kelurahan Pakojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat,"terangnya.

Bersama AD, turut pula diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit HP merk Xiaomi Redmi Not 8 warna Biru (alat yg digunakan untuk merekam dan menyebarkan video pelapor).

Selain itu diamankan juga BB,  berupa satu unit HP merk XIAOMI REDMI 12C warna Biru (alat Komunikasi pelaku saat ini) dan Notebook ASUS warna hitam alat yang digunakan untuk menyimpan video pelapor.

Tersangka AD dijerat Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Tersangka diancam pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun, dan atau denda 1Milyar, "tandasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved