Berita Nasional

Sosok Ipda MKS Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja 15 tahun di Parimo, Kini Ditahan

Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah. bertugas di Kabupaten Parigi Moutong

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi : Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah. bertugas di Kabupaten Parigi Moutong 

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Kasus persetubuhan terhadap gadis 16 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Sebelumnya Irjen Pol Agus mengatakan bahwa gadis 15 tahun disetubuhi 11 pelaku.

RO mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

Pihak keluarga RO sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah RO mengalami sakit di perut.

Akibat mengalami perkosaan itu, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.

Selain Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Adapun para tersangka memiliki latar belakang profesi yang berbeda di antaranya adalah Ipda MKS, oknum guru dan oknum kades, hingga mahasiswa.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca berita lainnya di google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved