Berita Nasional
Sosok Ipda MKS Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja 15 tahun di Parimo, Kini Ditahan
Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah. bertugas di Kabupaten Parigi Moutong
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah.
Oknum Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelumnya, Ipda MKS diganjar sanksi nonjob selama proses pemeriksaan.
Ipda MKS menjadi salah satu dari 11 pelaku kasus persetubuhan terhadap remaja RO.
Kini, Ipda MKS telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai yang dilakukan pada, Sabtu (3/6/2023).
Ipda MKS ditahan di Polda Sulawesi Tengah bersama 10 pelaku lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho pada Minggu (4/6/2023).
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya.
Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan
Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong itu bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan.
Ia menegaskan, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.
"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," katanya, Rabu, masih dari TribunPalu.com.
Agus menambahkan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
Modus dari pelaku menyetubuhi korban yakni dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone, dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.