Berita Nasional

Sosok Ipda MKS Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja 15 tahun di Parimo, Kini Ditahan

Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah. bertugas di Kabupaten Parigi Moutong

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi : Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah. bertugas di Kabupaten Parigi Moutong 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah.

Oknum Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebelumnya, Ipda MKS diganjar sanksi nonjob selama proses pemeriksaan.

Ipda MKS menjadi salah satu dari 11 pelaku kasus persetubuhan terhadap remaja RO.

Kini, Ipda MKS telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai yang dilakukan pada, Sabtu (3/6/2023).

Ipda MKS ditahan di Polda Sulawesi Tengah bersama 10 pelaku lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho pada Minggu (4/6/2023).

"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya.

Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan

Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong itu bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan.

Ia menegaskan, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," katanya, Rabu, masih dari TribunPalu.com.

Agus menambahkan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban yakni dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone, dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved