Berita Nasional
Sosok Ipda MKS Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Remaja 15 tahun di Parimo, Kini Ditahan
Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah. bertugas di Kabupaten Parigi Moutong
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok Ipda inisial MKS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan remaja 15 tahun di Parimo, Sulawesi Tengah.
Oknum Perwira polisi berpangkat Inspektur Dua (Ipda) ini bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Sebelumnya, Ipda MKS diganjar sanksi nonjob selama proses pemeriksaan.
Ipda MKS menjadi salah satu dari 11 pelaku kasus persetubuhan terhadap remaja RO.
Kini, Ipda MKS telah ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan dan ditetapkan sebagai yang dilakukan pada, Sabtu (3/6/2023).
Ipda MKS ditahan di Polda Sulawesi Tengah bersama 10 pelaku lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho pada Minggu (4/6/2023).
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya.
Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan
Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong itu bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan.
Ia menegaskan, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.
"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," katanya, Rabu, masih dari TribunPalu.com.
Agus menambahkan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
Modus dari pelaku menyetubuhi korban yakni dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone, dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.
"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," jelasnya.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), dan K alias DD.
Namun, masih ada tiga pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.
Di sisi lain, kini kondisi korban cukup baik dan ditempatkan di ruangan khusus.
Korban direncanakan akan menjalani operasi pada awal Juni 2023.
Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Undata Palu, drg Herry Mulyadi.
"Operasinya (pengangkatan tumor rahim) rencana minggu depan Insya Allah berjalan dengan baik," ungkapnya, Rabu.
Herry menjelaskan, operasi itu sempat tertunda karena ada beberapa hal-hal yang harus dipenuhi.
"Kemarin sebenarnya sudah mau dioperasi tapi setelah di cek ini belum bisa, ada yang perlu ditindak terlebih dahulu seperti perbaikan kondisi pasien baru dilaksanakan operasi," jelasnya.
Menurut Herry, dalam proses operasi ada tiga dokter yang akan menangani yakni dari Dokter Bedah Anak, Dokter Onkologi, dan Dokter Bedah Digestif.
"Jadi harus ada tindakan akurat (operasi) yang dilakukan, keluarganya sudah tahu, ada hal-hal yang diselamatkan supaya tidak menjalar, kalau tindakan operasi ini dilakukan sudah jelas (tidak bisa punya anak)" paparnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, seorang anggota Polri diduga terlibat dalam kasus perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parimo, Sulteng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.
Perkosaan itu berawal ketika korban meminta mencarikan ponsel yang hilang.
Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.
Kasus persetubuhan terhadap gadis 16 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Sebelumnya Irjen Pol Agus mengatakan bahwa gadis 15 tahun disetubuhi 11 pelaku.
RO mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.
Pihak keluarga RO sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah RO mengalami sakit di perut.
Akibat mengalami perkosaan itu, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.
Selain Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.
Adapun para tersangka memiliki latar belakang profesi yang berbeda di antaranya adalah Ipda MKS, oknum guru dan oknum kades, hingga mahasiswa.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca berita lainnya di google news
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.