Demo Warga Tegal Binangun

Bupati Askolani : Apapun Alasannya Tegal Binangun Secara Hukum Masuk Wilayah Banyuasin

Bupati Askolani merespon aksi demo warga Tegal Binangun dan menegaskan wilayah itu tetap masuk kawasan Banyuasin.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH/FRANSISKA KRISTELA
Bupati Askolani merespon aksi demo warga Tegal Binangun dan menegaskan wilayah itu tetap masuk kawasan Banyuasin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Warga di empat RT Tegal Binangun, Jakabaring kembali melakukan aksi demo menolak tempat tinggalnya dimasukkan ke wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Warga yang ada di empat RT ini, mengklaim wilayah mereka merupakan wilayah Palembang dan alasan mereka enggan pindah ke Banyuasin lantaran Palembang sudah banyak memberikan fasilitas.

Terkait hal tersebut, Bupati Banyuasin H Askolani Jasi yang dikonfirmasi masih tetap dengan jawaban sebelumnya.

Baca juga: Emak-emak VS Maling di Pemulutan Ogan Ilir, Sempat Rebutan Linggis Hingga Pelaku Dibuat Menyerah

Orang nomor satu di Banyuasin ini tetap menegaskan bila Tegal Binangun berdasarkan de facto dan de yure masuk wilayah Kabupaten Banyuasin.

"Saya tegaskan, secara de facto dan de yure, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Itu sah secara hukum," tegas Askolani, Minggu (4/6/2023).

Meski warga yang ada di empat RT tetap ngotot bila Tegal Binangun merupakan wilayah Palembang, tetapi di atas kertas dan secara hukum yang sudah sah Tegal Binangun merupakan wilayah Banyuasin.

Aksi demo yang dilakukan warga di empat RT dengan menolak masuk wilayah Banyuasin, menurut Askolani itu hak dari warga di sana. Bila warga disana keberatan Tegal Binangun masuk ke wilayah Banyuasin, bisa pindah ke Palembang.

Terlebih, adanya upaya hukum yang akan dilakukan Palembang untuk menggugat Tegal Binangun merupakan wilayah Palembang, itu merupakan hal yang benar menurut Askolani.

Karena, untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang sudah diputuskan secara inkrah dari Kemendagri, juga harus melalui jalur hukum yakni PTUN.

Hal ini, dianggap Bupati Askolani paling tepat bila Palembang mengklaim bila Tegal Binangun masuk wilayah Palembang.

Bukan ngotot dengan klaim tapal batas, yang sudah dikeluarkan Kemendagri dengan proses yang sangat panjang, tetapi bisa menempuh jalur hukum yang benar.

"Jika ingin pindah, kami persilahkan karena itu hak masyarakat. Tetapi bila ingin mengubah data ke Banyuasin, Pemkab Banyuasin siap memfasilitasi dan jemput bola," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved