Demo Warga Tegal Binangun

Surati Gubernur Herman Deru, Warga Tegal Binangun Tolak Masuk ke Banyuasin, Siap Gugat ke MA & PTUN

Warga Tegal Binangun, Jakabaring mengirim surat ke Gubernur Sumsel Herman Deru dan DPRD Kota Palembang berisi penolakan masuk banyuasin

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI/FRANSISKA KRISTELA
Warga Tegal Binangun mengirim surat ke Gubernur Sumsel Herman Deru dan DPRD Palembang menolak wilayahnya masuk ke Banyuasin. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Warga Tegal Binangun, Jakabaring mengirim surat ke Gubernur Sumsel Herman Deru dan DPRD Kota Palembang yang berisi penolakan wilayahnya dimasukkan ke kawasan Kabupaten Banyuasin.

Warga sangat berharap Gubernur Sumsel Herman Deru dan DPRD Palembang dapat menyelesaikan persoalan wilayah yang tak kunjung usai ini.

Tak main-main, warga Tegal Binangun juga sedang menyiapkan upaya hukum dengan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) sampai mempersiapkan mengajukan ke PTUN Palembang sebagai upaya penolakan wilayahnya masuk ke Banyuasin.

Baca juga: Bupati Askolani : Apapun Alasannya Tegal Binangun Secara Hukum Masuk Wilayah Banyuasin

Ketua Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Mandiri, Suhardi Suhai menjelaskan aksi ini digelar mengacu dengan Permendagri No 134 Tahun 2022.

Dimana, dalam UU disebutkan luas ibukota wilayah Provinsi Sumatera Selatan berkurang 4.811 Hektar, termasuk wilayah Perumahan Sasana Patra dan Patra Abadi yang terdiri dari 4 RT, yakni RT, 24, 25, 34, 41.

Sehingga dampak itu empat wilayah masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin.

Padahal sejak dulu daerah tersebut masuk dalam Kota Palembang.

"Kami merasa sangat dirugikan. Salah satunya jarak urusan soal administrasi. Jikalau selama ini harus wilayah Palembang, terpaksa jauh-jauh ke Kabupaten Banyuasin," ungkap Suhai disela aksi demo ratusan warga di depan Pintu Gerbang Komplek Sasana Patra wilayah perumahan Tegal Binangun, Minggu (4/6/2023).

Berdasarkan itu, pihaknya telah melayangkan surat ke Gubernur Sumsel Herman Deru serta pihak DPRD Kota Palembang.

Dua wilayah ini terdiri dari angka menyentuh 1.000 Kepala Keluarga (KK) dengan dihuni 3.000 jiwa.

Dimana dalam mata pilih sebanyak 2.500 suara terdiri dari Delapan (8) TPS yang masuk dan memilih untuk Pemilu Kota Palembang.

Sejauh ini, pihaknya menyiapkan upaya hukum dengan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) sampai mempersiapkan mengajukan ke PTUN Palembang.

"Sesuai PP 23 Tahun 1988 luas Palembang 461 Hehtar. Permendagri nomor 134 Tahun 2022, luas wilayah Sumsel 35.250 Hektar. Jadi, hilang 4.811 hektar. Kan lucu dengan ibukota provinsi wilayahnya menyempit." Jelasnya.

Dijelaskan, lahan pemukiman ini dibuka sejak Tahun 1986 dengan ia sendiri menempati dari Tahun 2007.

Pihaknya sejak beberapa tahun lalu terus berupaya melakukan upaya aksi menyuarakan hak sebagai warga negara. Terakhir aksi yang digelar pada 16 April 2023 kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved