Demo Warga Tegal Binangun
Surati Gubernur Herman Deru, Warga Tegal Binangun Tolak Masuk ke Banyuasin, Siap Gugat ke MA & PTUN
Warga Tegal Binangun, Jakabaring mengirim surat ke Gubernur Sumsel Herman Deru dan DPRD Kota Palembang berisi penolakan masuk banyuasin
TRIBUNSUMSEL.COM -- Warga Tegal Binangun, Jakabaring mengirim surat ke Gubernur Sumsel Herman Deru dan DPRD Kota Palembang yang berisi penolakan wilayahnya dimasukkan ke kawasan Kabupaten Banyuasin.
Warga sangat berharap Gubernur Sumsel Herman Deru dan DPRD Palembang dapat menyelesaikan persoalan wilayah yang tak kunjung usai ini.
Tak main-main, warga Tegal Binangun juga sedang menyiapkan upaya hukum dengan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) sampai mempersiapkan mengajukan ke PTUN Palembang sebagai upaya penolakan wilayahnya masuk ke Banyuasin.
Baca juga: Bupati Askolani : Apapun Alasannya Tegal Binangun Secara Hukum Masuk Wilayah Banyuasin
Ketua Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Mandiri, Suhardi Suhai menjelaskan aksi ini digelar mengacu dengan Permendagri No 134 Tahun 2022.
Dimana, dalam UU disebutkan luas ibukota wilayah Provinsi Sumatera Selatan berkurang 4.811 Hektar, termasuk wilayah Perumahan Sasana Patra dan Patra Abadi yang terdiri dari 4 RT, yakni RT, 24, 25, 34, 41.
Sehingga dampak itu empat wilayah masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin.
Padahal sejak dulu daerah tersebut masuk dalam Kota Palembang.
"Kami merasa sangat dirugikan. Salah satunya jarak urusan soal administrasi. Jikalau selama ini harus wilayah Palembang, terpaksa jauh-jauh ke Kabupaten Banyuasin," ungkap Suhai disela aksi demo ratusan warga di depan Pintu Gerbang Komplek Sasana Patra wilayah perumahan Tegal Binangun, Minggu (4/6/2023).
Berdasarkan itu, pihaknya telah melayangkan surat ke Gubernur Sumsel Herman Deru serta pihak DPRD Kota Palembang.
Dua wilayah ini terdiri dari angka menyentuh 1.000 Kepala Keluarga (KK) dengan dihuni 3.000 jiwa.
Dimana dalam mata pilih sebanyak 2.500 suara terdiri dari Delapan (8) TPS yang masuk dan memilih untuk Pemilu Kota Palembang.
Sejauh ini, pihaknya menyiapkan upaya hukum dengan uji materil ke Mahkamah Agung (MA) sampai mempersiapkan mengajukan ke PTUN Palembang.
"Sesuai PP 23 Tahun 1988 luas Palembang 461 Hehtar. Permendagri nomor 134 Tahun 2022, luas wilayah Sumsel 35.250 Hektar. Jadi, hilang 4.811 hektar. Kan lucu dengan ibukota provinsi wilayahnya menyempit." Jelasnya.
Dijelaskan, lahan pemukiman ini dibuka sejak Tahun 1986 dengan ia sendiri menempati dari Tahun 2007.
Pihaknya sejak beberapa tahun lalu terus berupaya melakukan upaya aksi menyuarakan hak sebagai warga negara. Terakhir aksi yang digelar pada 16 April 2023 kemarin.
herman deru
Tegal Binangun
Warga Tegal Binangun Tolak Masuk ke Banyuasin
Banyuasin
berita banyuasin
Berita Banyuasin Terkini
Tribunsumsel.com
Warga Tegal Binangun Janji Demo Setiap Bulan Jika Dikeluarkan Dari Palembang, Tolak Masuk Banyuasin |
![]() |
---|
Ancam Demo Lebih Besar, Warga Tegal Binangun Kecewa Pemprov Sumsel Minta Waktu 30 Hari Cari Solusi |
![]() |
---|
Baca Yasin Hingga Bawa Keranda, Demo Warga Tegal Binangun di Kantor Gubernur Tolak Masuk Banyuasin |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ingin Tetap Palembang, Warga Tegal Binangun Lakukan Aksi Protes Tolak Masuk Banyuasin |
![]() |
---|
Bupati Askolani : Apapun Alasannya Tegal Binangun Secara Hukum Masuk Wilayah Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.