Berita Ogan Ilir

Sudah 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Kejari Ogan Ilir Janji Tak Tebang Pilih

Sudah enam orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020 lalu.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIAYANA
Sudah enam orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020 lalu, Senin (2/6/2023). 

"Ada juga para pemilik toko ATK juga diperiksa. Karena kami benar-benar mencari alat bukti valid," jelas Nur Surya.

Setelah enam orang ditetapkan tersangka pada perkara hibah dana Bawaslu Ogan Ilir ini, apakah bakal ada tersangka lain?

Menurut Nur Surya, Kejari Ogan Ilir tak dapat memastikan karena masih terus melakukan pengembangan penyidikan.

"Untuk tersangka lain, kami tidak bisa pastikan. Nanti proses yang bicara dan alat bukti yang menentukan pihak-pihak mana yang terkait dan kami akan dengar keterangan para tersangka," tutup Nur Surya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved