Berita Ogan Ilir
Sudah 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, Kejari Ogan Ilir Janji Tak Tebang Pilih
Sudah enam orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020 lalu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sudah enam orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020 lalu.
Terbaru, tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta dua komisioner yakni Idris dan Karlina.
Ketiga orang tersebut resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) lalu.
"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu kemarin," kata Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya, Jumat (2/6/2023).
Nur Surya menegaskan, penetapan tersangka para komisioner ini sekaligus menjawab tudingan yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya.
Ini merupakan penetapan tersangka gelombang kedua dan sebelumnya Kejari Ogan Ilir juga telah menetapkan tiga tersangka.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Tawuran di 14 Ulu Palembang Tewaskan Pelajar, Admin Ig Turut Ditangkap
Ketiga tersangka pada 'gelombang pertama' yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi yang merupakan tenaga honorer di lembaga pengawas Pemilu itu.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka pertama diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dari Pemkab Ogan Ilir.
Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar," ungkap Nur Surya.
Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.
Selain itu, belasan anggota Panwascam dan bendahara Panwascam di Kabupaten Ogan Ilir juga turut diperiksa.
Berita Ogan Ilir Terkini 2023
Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI
Korupsi Bawaslu Ogan Ilir
Tribunsumsel.com
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.