Berita Banyuasin

Tangis Rudi Hartono Tumpah, Pria Tersandung Kasus Pencurian Hp di Banyuasin Tak Jadi Dipenjara

Tangis Rudi Hartono (39) tumpah, pria tersandung pencurian handphone di Banyuasin ini bisa kumpul bersama keluarga dan tak jadi dipenjara.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tangis Rudi Hartono (39) tumpah, pria tersandung pencurian handphone di Banyuasin ini bisa kumpul bersama keluarga dan tak jadi dipenjara. 

"Tersangka ini, membeli ponsel itu seharga Rp 750 ribu. Karena, diyakinkan pelaku Raka dan Jombang bila ponsel itu bukan curian. Saksi saat membeli ponsel ini, istri dari Rudi yang juga ikut bertanya kepada kedua pelaku," katanya.

Sedangkan Korban Rohana mengaku mau memaafkan tersangka karena tidak tahu bila ponsel yang dibelinya merupakan ponsel curian.

"Kasihan, karena tidak tahu. Ini bisa menjadi pelajaran tidak hanya bagi Rudi tetapi semua orang untuk tidak membeli barang tak jelas asal usulnya," ungkap Rohani kepada jaksa.

Sedangkan tersangka Rudi Hartono mengaku bahagia bisa bebas dari jerat hukum setelah korban memaafkan tindakan cerobohnya telah membeli ponsel curian.

Ia juga sangat berterima kasih kepada korban dan juga Kejari Banyuasin sehingga dirinya tidak sampai ke meja hijau dan mendekam di penjara lagi.

"Saya sangat berterima kasih kepada ibu Rohana dan Kejari Banyuasin. Kalau tidak, istri dan anak-anak saya bisa terlantar karena saya dipenjara. Ini menjadi pelajaran hidup yang sangat berharga bagi saya, agar lebih berhati-hati ketika membeli barang yang dijual," katanya.

Kedua belah pihak korban dan tersangka mengirimkan permohonan kepada Jaksa untuk dilakukannya Restoratif Justice kepada Rudi Hartono, Hendra menjelaskan setelah kedua belah pihak baik korban dan tersangka telah melakukan perdamaian.

Disisi lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

"Kami imbau kepada masyarakat, dengan adanya kasus ini bisa menjadi lebih berhati-hati ketika membeli barang yang dianggap murah tetapi tidak wajar. Seperti Rudi Hartono ini, membeli ponsel seharga Rp 750 ribu tanpa dilengkapi kotak dan charger dan ternyata ponsel ini hasil curian. Dia ditangkap, karena dianggap menjadi penampungan barang hasil curian atau pasal 480 KUHPidana," pungkas Hendra.

Baca berita lainnya langsung dari google n ews

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved